Banyuasin – Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Banyuasin, tim sat narkoba Polres Banyuasin, melalui polsek Pulau Rimau melakukan penangkapan salah satu seorang wanita pengedar dan memiliki sabu, dimana TSK merupakan salah satu karyawan kontrak di PT Hindoli pintu 1 Desa mulut (kampung panjang), kecamatan Selat Penuguan berinisial Ls umur 28 tahun, Kamis (08/04/2021).
Berdasarkan informasi yang berkembang dari masyarakat ada yang membeli narkotika jenis sabu dari saudari Ls selanjutnya personil bersama tim security mendatangi dan mengeledah rumah TSK dan ditemukan 3 kantong kecil yang berwarna putih (klip) yang disimpan di dalam kamar mandi di samping drum penampungan air, selanjutnya TSK berikut barang bukti diamankan di polsek Pulau Rimau. Menurut keterangan pelaku, mendapatkan barang bukti tersebut dari Sungai Lilin dari saudara Made dengan harga Rp 2.700.000Dua juta tujuh ratus rupiah) dan yang terjual 2 jie dan mendapat uang +- Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah) dan uangnya digunakan untuk biaya kebutuhan makan. Selanjutnya dilakukanlah pengembangan untuk memburu pemasok barang tersebut ke Sungai Lilin, namun nihil yang bersangkutan tidak ditemukan.
Dari hasil tersebut polsek Pulau Rimau melakukan koordinasi sat Resnarkoba polres Banyuasin guna limpahan perkara. Dasar limpahan perkara 1.Dasar lp/A_001/LV/2021/polda SO/Res Ba Sek.PR.tanggal 05 april 2021. Melanggar pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sekarang TSK diamankan berserta dengan barang bukti untuk mengikuti proses penyidik selanjut nya. (Nazar)