Next Post

Ops Yustisi Polsek Labuhan Ruku, Tindak 20 Pelanggar Prokes, 15 Teguran Lisan 5 Push Up

IMG-20210928-WA0001_compress18

Batu Bara | Operasi yustisi Stasioner Polres Batu Bara di Pimpin langsung Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir Jagani Sijabat didampingi oleh KBO Satlantas Iptu J. Manurung dan Kanit Laka Satlantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin, S.H selaku Wakil pada Ops Yustisi dengan sasaran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang tidak mengunakan masker juga tidak menjaga jarak dan juga memberikan himbauan protokol kesehatan dengan humanis.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir Jagani Sijabat didampingi KBO Satlantas Iptu J. Manurung memimpin apel kesiapan dalam melaksanakan tugas Operasi Yustisi.

Dalam Operasi Yustisi dilakasankan di Desa Karang Baru dan Pekan Rabu yang berada di Kecamatan Datuk Tanah Datar, Sangsi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mentaati Protokol kesehatan dengan mengucapkan 5 Sila dari Pancasila.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, selain memberikan sangsi Polsek Labuhan ruku juga membagi bagi masker kepada masyarakat atau pedagang di Pekan Rabu.

Razia Operasi Yustisi Stasioner di 15 Lokasi terdapat 1 Lokasi yang diwilayah hukum Polsek Labuhan Ruku terjaring 20 orang pelanggar dan 15 orang diberikan sangsi hukuman lisan 5 Orang diberikan sangsi Push Up sebanyak 10 kali.

Operasi Yustisi dilaksanakan dengan berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Kesatuan Indonesia dangan instruksi Menteri Dalam Negeri Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 sampai di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona Desease 2019 pada tanggal 09 juli 2021.

Surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tanggal 09 juli tahun 2021 tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di Daerah dan sangsi terhadap pelanggar protokol kesehatan, serta surat perintah Nomor : Sprin 1073/IX/PAM.3/2021 tanggal 25 September 2021 prihal kegiatan Operasi Yustisi diwilayah hukum Polsek Labuhan ruku.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi, Kapolsek Labuhan ruku AKP Ir, Jagani Sijabat juga didampingi Padal Ops Yustisi KBO Satlantas Polres Batu Bara Iptu J. Manurung dan Kanit Laka Satlantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin, S.H selaku Wakil Padal Operasi Yustisi Personil Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan ruku yang terdiri dari Sat Shabara 1 personil, Sat Narkoba 1 Personil, Sat Intel 1 Personil, Sat Reskrim 1 Personil, Satlantas 3 Personil, Sat Binmas 1 Personil, Polsek Labuhan ruku 5 Personil. (Rahmat Hidayat)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News