Next Post

Ormas GNPK Laporkan Dugaan Tipikor Bapenda Muara Enim ke Kejati Sumsel

Jack
Foto: Divisi Bidang Investigasi Ormas GNPK DPD Kabupaten Muara Enim, Saat Melapor ke PTSP Kejati Sumsel

Kontras86.com | Sumsel – Ketua DPD Organisasi Masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (Ormas GNPK) Kabupaten Muara Enim, melalui Divisi Bidang Investigasi,  Jack sapaan akrabnya, mendatangi kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (11/02/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam kasus pajak reklame di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Muara Enim, pada tahun 2018.

Kepada kontras86.com, Jack menyampaikan, bahwa Laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi Ormas GNPK serta hasil audit BPK RI.

“Kami sampaikan laporan yang saat ini masih menjadi polemik, dalam hal ini pendapatan daerah dibidang pajak reklame tahun 2018, informasi dan dokumen yang kami dapat dari lembaga kami (GNPK-red) bahwa diduga pada tahun 2018 Pemkab Muara Enim, melalui bidang Pendapatan Daerah melakukan pemungutan pajak daerah diduga dihitung tidak berdasarkan kontrak dengan pihak Advertising,” ujar Jack.

Lanjut, kata Jack, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) akhir Pemkab Muara Enim per 31 Desember 2018, menyajikan anggaran pendapatan pajak reklame sebesar Rp 738.050.000,- dengan realisasi sebesar Rp 753.526.602,- atau 102,10 persen dari anggaran. Diduga pihak Bapenda tidak pernah melakukan pemungutan pajak berdasarkan nilai kontrak, hanya menggunakan dasar perhitungan manual dengan tenaga ahli dari Bapenda. Surat permintaan dokumen kontrak kepada pihak Advertising hanya dilakukan atas pajak reklame dengan status perpanjangan, sedangkan untuk pajak reklame dengan pengajuan baru tidak pernah dilakukan proses permintaan dokumen kontrak, sehingga diduga adanya indikasi pembiaran atau kolusi, bila dilihat dari izin reklame yang tidak memiliki izin sebanyak 3094 titik berdasarkan audit BPK RI.

Kemudian, sambung Jack, dilihat dari hasil audit BPK RI, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, seharusnya berdasarkan PERDA setiap penghitungan pajak reklame berdasarkan kontrak dan memiliki izin reklame yang dikeluarkan oleh pihak dinas perizinan terpadu agar dapat menghitung jumlah pajak yang akan masuk sebagai pendapatan daerah Kabupaten Muara Enim, APBD.

“Lembaga Kami menilai, bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi telah terjadi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan, dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam penyelenggaraan raklame,” imbuhnya.

Dalam kesempatannya, Ormas GNPK meminta kepada pihak Kejati Sumsel, agar proaktif menindak lanjuti kasus yang dilaporkan, sehingga keraguan publik dapat terjawab, tandasnya. (Egmayor)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

b78551d6-c141-47b4-a114-4632d334be2b_peradinusantarahutri80-2
IMG-20250816-WA0020
IMG_20250815_140547
IMG_20250815_160902
IMG_20250815_160940
IMG_20250815_160918
IMG-20250815-WA0042
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News