Kontras86.com | Palembang – Terdakwa perkara penipuan proyek bendera Asian Games yang merugikan korban Eliana Nasution sebesar 150 juta rupiah, Yulianto Pabakari, oknum Lurah Empat Lawang divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, yang menuntut terdakwa Yulianto Pabakari dengan pidana selama 12 bulan penjara.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim terlebih dulu mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dengan pasal 378.
“Menuntut terdakwa Yulianto Pabakari dengan pidana selama 12 bulan penjara,” ujar JPU Arief Budiman saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa bagaimana tanggapannya dengan tuntutan tersebut.
“Mohon keringanannya yang mulia, istri saya sedang sakit dan saya harus menafkahi anak – anak saya,” ujar terdakwa Yulianto Pabakari kepada majelis hakim.
Majelis hakim berpendapat dengan mengingat masa tahanan terdakwa sudah hampir habis maka sidang langsung dilanjutkan dengan dengan agenda pembacaan putusan.
“Baiklah, mengingat masa tahanan terdakwa sudah hampir habis sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengadili terdakwa dengan pidana selama 8 bulan penjara,” tegas ketua majelis hakim Harun Yulianto.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa yang memberatkan terdakwa telah melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain dan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengar putusan tersebut, Eliana Nasution korban penipuan proyek bendera Asian Games yang dilakukan terdakwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yulianto Pabakari, mengaku kecewa dan keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa selama 8 bulan penjara.
Kekecewaan Eliana Nasution diungkapkannya lantaran terdakwa tidak ada itikat baik untuk mengembalikan sejumlah uang kepada dirinya selaku korban.
Didampingi kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH, Eliana mengaku jika vonis tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang menipu dirinya hingga ratusan juta rupiah.
“Saya keberatan dan kecewa dengan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa, karena saya sudah ditipu mentah-mentah sehingga kami mengalami kerugian uang ratusan juta, bahkan hingga saat ini terdakwa tidak punya itikad baik,” ungkapnya, Senin (1/2/2021).
Dia menambahkan, apalagi dalam sidang kedua atas terdakwa Yulianto Pabakari, JPU tidak menghadirkan saksi-saksi yakni Sobri dan Yopa,. Bahkan dalam sidang kedua JPU hanya menuntut terdakwa dengan pidana selama 12 bulan.
“Terdakwa seharusnya dihukum maksimal sesuai dengan perbuatannya, apalagi dia itu seorang pegawai negeri (ASN) ini yang ada dituntut ringan divonis juga ringan, jelas saya kecewa,” tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum Eliana Nasution, Rizen Kadin Hasibuan SH, sangat menyayangkan dengan tuntutan JPU terlalu rendah kepada terdakwa hanya 12 bulan, dan divonis 8 bulan penjara.
“Sangat saya sayangkan dengan kejadian ini, saya pun selaku kuasa hukum dari korban merasa kecewa Jaksa terlalu rendah menuntut terdakwa, namun saya tetap menghormati putusan majelis hakim, karena itu semua ranahnya majelis hakim,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Akibat ulahnya menipu korbannya sampai ratusan juta rupiah terdakwa Yulianto Pabakari oknum lurah terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimeja hijau. Yulianto dihadirkan kehadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH. MH, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (6/1/2021) lalu.
Dalam dakwaannya JPU Arief Budiman, SH menyebut, kejadian bermula terdakwa menawarkan kepada saksi korban Hendra Nasution untuk bekerja sama dalam pekerjaan pengadaan bendera Asean Games tahun 2018 yang didapatkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk lokasi SMA/SMK di Sumsel.
Kemudian terdakwa Yulianto meminta korban Hendra Wadi Nasution untuk memberikan modal pembiayaan pada pengadaan bendera tersebut sebesar Rp. 150. 000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan korban dijanjikan terdakwa dengan bagi hasil keuntungan.
Saksi korban Hendra Wadi Nasuiton pada bulan Julitahun 2018 menandatangani perjanjian kerjasama kemudian korban memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap sebanyak 3 kali dengan jumlah sebesar Rp. 75 juta yang kedua sebesar Rp. 25 juta dan Rp. 50 juta untuk yang ketiga kalinya.
Selanjutnya setelah batas yang dijanjikan pada bulan 2018 korban terus menghubungi terdakwa yang tidak ada kabar kejelasannya. Merasa tertipu dan dirugikan akhirnya korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Palembang. Akibat perbuatannya terdakwa Yulianto diancam dengan pasal 378 KUHP. (*)
Sumber: Sumselpers.com