Next Post

Pendi Tak Berkutik Saat Dijemput Tim Ranmor Polrestabes Palembang

IMG-20210528-WA0033_compress12

Palembang | Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Marwan bin Mansuri (30) warga jalan Kertapati RT 12 RW 04 kelurahan Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, terhadap korban Pendi (33), warga Jalan Sukabangun II Suak Permai RT 33 RW 09, kelurahan Sukajaya, kecamatan Sukarami, Palembang, berhasil diringkus oleh tim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan IPDA Jhony Palapa SH, kamis (27/05/21).

Berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LPB/876/V/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tanggal 16 Mei 2021.

Kronologis kejadian, pada hari Senin (27/07/2020) lalu, sekira pukul 11.00 Wib. Pelaku (Pendi) memesan kerupuk dan Kemplang kepada Korban (Marwan). Kemudian Korban (Marwan-red) mengantar barang pesenan ke Pelaku, namun barang pesenan tersebut tidak pernah dibayar, dan Pelaku selalu memberikan janji akan melakukan pembayaran.

Karena tidak adanya itikad baik dari Pelaku, akhirnya Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 91.275.000,-.

Selanjutnya, unit opsnal Ranmor Polrestabes Palembang dibawah perintah Kasat Reskrim Kompol Try Wahyudi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke wilayah Baturaja. Dan menangkap pelaku dikediamannya tanpa adanya perlawanan.

Sementara itu saat di konfirmasi awak media ini, proses penangkapan pelaku, Kasubnit I Opsnal Ranmor IPDA Jhony Palapa Menjelaskan, dimana pada hari Kamis, (27/05/ 2021) sekira pukul 03.30 Wib, berdasarkan laporan dari korban, penyidik Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, melakukan Penyelidikan terhadap pelaku Penggelapan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

“Ya, pelaku MARWAN berhasil kita amankan, dikediamannya Baturaja kabupaten OKU. Pelaku membenarkan pelaporan tersebut, selanjutnya pelaku kita bawa kepolrestabes palembang berikut barang bukti 2 (dua) lembar Nota Pengiriman Kerupuk dan Kemplang, 1 (satu) Buah Flasdisk Merk Toshiba berisi percakapan tersangka. Dan akan kita dalami dulu siapa-siapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, jika ada pelaku lain,kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Jhony Palapa. (EgMayor)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News