BANYUASIN | Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, sekaligus menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika, Senin (19/7/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Banyuasin H Askolani Jasi didampingi Wakil Bupati H Slamet Somosentono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Dandim 0430/Banyuasin, Kapolres Banyuasin yang diwakili Kasatreskrim AKP Ikang Ade Putra dan Kasatnarkoba AKP Jatrat Tunggal beserta Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Budi Herman menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan rangkaian dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61 tanggal 22 Juli 2021.
“Ada 130 Perkara dari berbagai tindak pidana, yang paling dominan adalah perkara narkotika seperti sabu, pil ekstasi dan ganja dan tadi sudah kita musnahkan dengan cara sabu dan pil ekstasi di blender dicampur dengan deterjen sedangkan ganja, uang palsu dan barang bukti lainnya kita bakar,” ujarnya.
Sementara, Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyuasin sepakat dan sama-sama bersinergi dengan Kejari dan Polres Banyuasin dalam memberantas narkoba di lingkungan Kabupaten Banyuasin.
“Dengan situasi dan kondisi narkoba yang begitu sangat menghawatirkan di Kabupaten Banyuasin, kita mengambil langkah cepat seperti kemarin kita meresmikan kampung Tangguh Narkoba di Kecamatan Rantau Bayur bekerja sama dengan Polda Sumsel,” pungkasnya.
Lanjutnya, Pemkab Banyuasin mengapresiasi Kejari Banyuasin yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari keputusan Pengadilan Negeri.
“Dengan pelaksanaan ini dapat dibuktikan dan tidak menimbulkan fitnah atau segala macam karena kegiatan ini dilakukan secara seremoni dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61 Tahun 2021,” tandasnya. (Arie Idw)