Palembang | Direktorat Polairud dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel bersama tim Gakkum Ditjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Selasa (25/1/2022) menggerebek lokasi pembalakan liar di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin berbatasan langsung dengan provinsi Jambi.
Dari penggerebekan ini petugas mengamankan 18 orang di lokasi pembalakan liar serta mengamankan 500 kubik kayu balok hasil pembalakan liar serta peralatan mesin pemotong kayu, satu bilah parang, dan dua unit truk PS.
Di lokasi pembalakan liar di aliran sungai sepanjang 13 Km masih terdapat gelondongan kayu hasil penebangan yang dihanyutkan di dalam parit gajah.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan pembalakan liar dikawasan hutan produksi terbatas sudah berlangsung 12 tahun sekitar tahun 2008 yang lalu. Untuk menuju ke lokasi pembalakan liar dari Palembang memakan waktu sekitar 12 jam.
“Dari lokasi penggerebekan kami mengamankan 500 kubik kayu hasil penebangan. Kayu yang ditebang ini kayu kelas satu kualitasnya sangat bagus harganya dipasaran cukup mahal,” katanya kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel Kamis (3/2/2022).
Dikatakan Toni, dilokasi dialiran sungai kecil sepanjang 13 kilometer masih terdapat kayu masih dalam bentuk gelondongan yang jumlahnya belum dihitung.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan pengamanan hutan Dirjen Gakkum KLHK RI Sustiono Iriono menambahkan pihaknya bersama kepolisian masih berdiskusi untuk menyita barang bukti kayu yang masih berada diparit dilokasi pembalakan liar. Saat ini masih dalam musim hujan jadi akan disegerakan untuk membawa seluruh barang bukti dari lokasi pembalakan liar.
“Mumpung masih musim hujan jadi kita mengandalkan air sungai untuk membawa kayu. Kalau musim kemarau susah nanti. Biaya paling murah pasti lewat jalur sungai,” katanya.
Pihaknya kata Sustiono masih memikirkan cara mengumpulkan kayu – kayu yang banyak berserakan disepanjang aliran parit karena medannya berkelok. Kalau semua kayu kayu sudah berhasil dikumpulkan.
“Selanjutnya barang bukti kayu ini nantinya bisa dilelang. Bisa juga diperuntukkan bantuan sisoal kalau itu namanya kayu temuan,” katanya lagi.
Disinggung berapa luas hutan yang dibabat oleh pelaku pembalakan liar di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Muara Medak Sustiono belum bisa merincinya secara pasti. Namun menurut Sustiono secara umum di Indonesia kasus illegal logging jauh menurun.
“Ini berkat berbagai upaya terutama dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar, moratorium perizinan penebangan kayu di kawasan hutan,” jelasnya. (Hrm)