Kontras86.com | Palembang – Ditengah Merebaknya wabah Covid 19 di Indonesia tidak meyurutkan niat para pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya untuk mengedarkan narkoba. namun hal tersebut tidak mematahkan semangat Aparat Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk memberantas peredaran Narkoba.
“Dalam hal ini Polda Sumsel tidak main-main untuk memberantas Peredaran narkoba di Sumsel. Hal ini terbukti dengan di ungkapnya Peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2.059,3 gram dan Pil ekstasi 468 Butir.
Saat Digelarnyanya Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran narkoba Rabu, (29/04/2020) di halaman depan Gedung Narkoba Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs.Supriadi, M.M., saat didampingi Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu, mengatakan Dari terungkapnya kasus Narkoba yang direlease hari ini, dengan jumlah 2.059,3 gram sabu dan 468 butir ekstasi Direktorat Narkoba bersama stake holder terkait dalam hal ini Bea Cukai Sumbagtim, dari jumlah barang bukti tersebut, cukup banyak masyarakat yang terselamatkan kurang lebih 12.000 jiwa.
“Kita bisa bayangkan apabila peredaran narkoba ini bisa terlewatkan, begitu dasyatnya dampak dari bahaya Narkoba, Untuk itu mari kita bersama-sama perangi narkoba,” kata kabid Humas.
Ditambahkan Kabid Humas “ apabila ada informasi terkait peredaran narkoba di Sumsel agar kiranya menginformasikan kepada Kepolisian, Dengan adanya informasi tersebut Polri akan memutus rantai peradaran narkoba dan menindak tegas para bandar narkoba di Sumatera selatan,” himbaunya.
Sementara Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Heri Istu dalam kesempatanya merelease barang-bukti dari masing-masing tersangka. Dari 7(tujuh) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 10 laki-laki dan1( satu) orang wanita, Diantaranya yaitu:
GW, MW dengan barang bukti 5 bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat 491 gram, lalu IBB, SR dengan barang bukti 1 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 266 gram kemudian tersangka MD barang bukti 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan 1 paket besar Shabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram. Tersangka RS, DN barang bukti 468 butir Pil Ekstasi dengan berat 166 gram. Tersangka MY barang bukti 1 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 100,76 gram. Tersangka AD, SS dengan barang bukti 1 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 101,18 gram dan Tersangka HS dengan barang bukti 1 Paket Narkotika Jenis Shabu berat 100,36 gram.
“Semua tersangka akan dikenakan Primer pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup. untuk subsider singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun maksimal seumur hidup,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumsel.
Menurutnya, Ditengah Covid 19 tidak menyurutkan para bandar dan pengedar untuk beraktivitas mengedarkan narkoba, namun hal tersebut tidak juga menyurutkan semangat aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Sumsel di tengah situasi pademi Covid 19,” pungkasnya. (S.Adi)