Kontras86.com | Sumsel – Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 41 Kasus dan Berhasil diamankan 52 Tersangka yang terdiri dari 41 orang pengedar dan 11 orang pemakai barang haram narkotika jenis sabu yang disita oleh jajaran unit satresnarkoba Polda Sumatera Selatan, sepanjang Minggu ketiga bulan Juni 2020 yakni, SHABU sebanyak 2.021,82gram, GANJA sebanyak 6.534,33 gram dan EKSTASI sebanyak 12.822,5 butir.
Dari Barang Bukti Narkoba Yang berhasil Disita yakni, Shabu, Ganja, serta Ekstasi.
“Alhamdulillah berarti Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 70.445 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Humas Kombes pol Drs. Supriadi.
Laporan polisi (LP) terbanyak yang dinilai dari segi kuantitas yakni Polrestabes Palembang (7), Polres Muba (5), Polres Lubuk Linggau (5), Ditresnarkoba Polda Sumsel (4) dan Polres OKI (4), serta Dari segi KUALITAS urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polres Muba (1.047,91 Gr sabu dan 10 butir ekstasi), Ditresnarkoba Polda Sumsel (829,67 Gr sabu dan 12.528 butir ekstasi), Polres Muara Enim (105 Gr sabu dan 256,5 butir ekstasi).
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu ketiga Bulan Juni 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 35 kasus tindak pidana, Dari 35 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat 24 kasus, Curas 7 Kasus, curanmor 2 kasus , Anirat 2 kasus dan Pembunuhan
Dari 35 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Prabumulih 9 kasus, Polres Musi Banyuasin 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus dan Polres OKI 3 kasus.
Kabid Humas mengatakan bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.
Himbauan kepada masyarakat khususnya Provinsi Sumsel, agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.
Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” tutupnya. (EGmayor)