Palembang | Polrestabes Palembang merilis sebanyak 43 Kasus dengan 59 tersangka dari berbagai macam kasus tindak kejahatan hasil dari penangkapan Unit Pidana Umum (Pidum), Unit Pidana Khusus (Pidsus), Unit Ranmor dan Unit PPA, selama kurun waktu satu bulan terakhir, Selasa (01/06/2021).
Dari sekian banyak kasus, Kasus yang paling mencolok yakni kasus 3C (Curas, Curat dan Curatmor).
Disamping itu juga, petugas berhasil mengamankan barang bukti, seperti modem, air keras, baju para pelaku saat melancarkan aksinya, Handphone, topi dan Tas, termasuk 10 diantara pelaku masih berusia belasan tahun.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Ivan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa pengungkapan kasus kali ini merupakan hasil selama satu bulan terakhir di bulan Mei 2021, atas kerja keras anggotanya demi kekondusifan aktifitas masyarakat di Kota Palembang.
“Tak henti-hentinya kita terus berupaya melakukan penekanan terhadap kasus, serta menindak para pelaku kejahatan di wilayah kita, berbagai upaya pun terus kita lakukan. Alhamdulillah, inilah hasil yang kita peroleh dengan mengamankan 59 pelaku, dan hanya kita hadirkan dalam pengungkapan ini sekitar 28 pelaku, kita harapkan semoga para pelaku ini segera bertobat kejalan yang benar,” ujar Kapolrestabes.
Dalam pada itu, sambung Kapolrestabes, dimana pelaku yang telah ditangkap Satreskrim Polrestabes merupakan spesialis kasus 3C. Dan ada satu diantaranya adalah kasus pembunuhan, juga yang mencolok satu pelaku penyiraman air keras yang juga berhasil kita ungkap di bulan ini.
“Saya apresiasi kinerja yang dilakukan, karena masyarakat sangat butuh ketentraman. Maka dari itu, kita tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan,” tutup Kapolrestabes. (EgMayor)