Kontras86.com | Lombok Timur – Dini hari sekira pukul 04.30 Wita, Kanit Intel Polsek Pringgabaya Ipda Igst Bg Ngurah Rai bersama KA-SPK Aiptu L. Rusliyadi dan tiga orang anggota melaksanakan giat razia miras di jalan utama Kecamatan Pringgabaya, tepatnya di Desa Apitaik, Sabtu (20/3).
Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH, dikonfirmasi terpisah menjelaskan operasi miras dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi yang dihimpun pihaknya orang dari luar sering masuk yang diduga membawa/memasok miras ke wilayah Pringgabaya. Miras itu dipesan secara online sehingga waktu pengirimannya pada jam yang aman versi pelaku.
Berdasarkan informasi itu, jelas Kapolsek Totok, pihaknya menindaklanjuti informasi itu dengan memerintahkan personil melakukan pencegagatan terhadap orang yang diduga membawa/memasok miras ke wilayah kecamatan setempat.
“Dalam operasi tersebut tim Polsek Pringgabya mencegat dan mengamankan orang yang diduga membawa miras lengkap dengan barang bukti,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas pihak polsek setempat terduga diketahui berinisial WB dari Desa Lingsar Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Dikatakan Kapolsek Pringgabaya ini, tahun 2019 pihaknya pernah menangkap dan menyidangkan kasus yang sama.
Dari penangkapan itu, Unit Reskrim Polsek Pringgabaya kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya didapatkan informasi dari terduga yang lebih awal diamankan.
“Tujuan pemesan berinisial A, sebelumnya sudah pernah di razia dan disidangkan, beralamat Dusun Cemporonan Desa Peringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya,” imbuhnya.
Jumlah total BB miras yang berhasil diamankan sebanyak 175 botol dikemas dalam botol air mineral kemasan 1,5 liter.
“Sementara WB berikut barang bukti miras dan sepeda motor yang digunakan diamankan untuk dilakukukan pemeriksaan dan proses lanjut oleh Unit Reserse Kriminal,” pungkas Totok. (Sas)