Next Post

Rampas Handphone, Farhan Ditangkap Polisi

IMG-20210826-WA0010_compress35

PALEMBANG | Anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringkus pelaku MUHAMMAD FARHAN Als FARHAN (20) warga Jln. Mataram Kertapati Palembang, perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

Dari dasar bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1563 / VIII / 2021 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, 24 Agustus 2021, Dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana, Dimana waktu kejadian di TKP Pada rabu 30 Juni 2021 sekira pukul 19.30 Wib di Depan rumah korban Jl. Pertahanan dekat masjid nurul islam No. 1854 RT. 37 RW. 11 Kel. 16 Ulu Kec. SU-II Palembang.

Selanjutnya ZAINAL ABIDIN (69) Tahun, warga Jln. Pertahanan dekat masjid nurul islam No. 1854 Kel. 16 Ulu Kec. SU-II Palembang, melaporkan kejadian yang dialami anaknya yakni, PUTRI JUNZENA (14) Jln. Pertahanan dekat masjid nurul islam No. 1854 Kel. 16 Ulu Kec. SU-II Palembang, ditemani para saksi yaitu, M. ROYWA UTAMA dan BOSSELA GUSTIZA guna menindak lanjuti perkara yang menimpanya dihadapan anggota SPKT Mapolrestabes Palembang.

Kronologis kejadian bermula saat Korban sedang duduk di kursi depan rumahnya, sambil main game menggunakan HP tersebut, sontak datang salah satu pelaku yang langsung merampas paksa 1 Unit HP dari tangan korban seraya korban berteriak jambret.

Seketika itu pelaku langsung kabur naik sepeda motor yang diketahui teman pelaku sudah stand bye menunggu untuk kabur, lalu kemudian pelapor mendengar teriakan korban, secara spontan pelapor keluar rumah dan langsung mengejar pelaku yang berhasil meloloskan diri. Kerugian dari kejadian tersebut berupa 1 unit HP VIVO Y12S warna phantom black.

Satuan unit opsnal Pidana Umum dan tekab 134 Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing SH MH, beserta jajaran melakukan penyidikan dan penyelidikan, unit opsnal yang mendapat informasi bahwa keberadaan tersangka berada di daerah Kertapati palembang dan teamnya langsung bergerak melakukan penangkapan, alhsil jerih payah yang setimpal dengan penyelidikan yang akurat, anggotanya berhasil mengamankan pelaku Muhammad Farhan (20) warga Jln. Mataram Kertapati Palembang, perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yang dilakukan terhadap korban PUTRI JUNZENA (14) Jln. Pertahanan dekat masjid nurul islam No. 1854 Kel. 16 Ulu Kec. SU-II Palembang, selanjutnya pelaku digelandang ke Mako unit pidana umum Polrestabes Palembang berikut barang bukti Kotak HP VIVO Y12S warna phantom black.

Sementara itu kasat reserse kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi SH Didampingi Kanit Pidana Umum AKP Robert P Sihombing SH, membenarkan proses penangkapan pelaku, yang mana dalam atensinya semua tindak laku kriminalitas di kota Palembang Sangat Ditekankan Kepada jajaran.

“Anggota kita berhasil amankan pelaku Muhamad Farhan (20) warga Jln. Mataram Kertapati Palembang, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dari dasar bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1563 / VIII / 2021 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, 24 Agustus 2021. Dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana, dan ini akan terus kita lakukan dimana kasus 3C yang masih mendominan juga tentunya sangat membuat resah masyarakat, semua akan kita tindak secara tegas, untuk pelaku saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kompol Tri Wahyudi. (EgMayor)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

b78551d6-c141-47b4-a114-4632d334be2b_peradinusantarahutri80-2
IMG-20250816-WA0020
IMG_20250815_140547
IMG_20250815_160902
IMG_20250815_160940
IMG_20250815_160918
IMG-20250815-WA0042
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News