Banyuasin | Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan yang tinggal hanya menghitung hari, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin memusnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) hasil Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) selama tahun tahun 2021.
Pemusnahan Miras berbagai merk dilakukan dengan menggunakan alat berat yang berlangsung di halaman kantor Satpol PP Banyuasin yang dilakukan langsung oleh Bupati Banyuasin Askolani, Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono, beserta sejumlah Kepala OPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kamis (31/3/2022).
Kepala Satpol PP Banyuasin, Indra Hadi menjelaskan sebanyak 600 botol miras yang dimusnahkan, yang merupakan hasil razia dari beberapa tempat seperti Cafe atau warung remang-remang di Kabupaten Banyuasin.
“Selain ratusan botol miras yang kita musnahkan, ada juga belasan Cafe yang kita razia hasil Penegakkan Perda selama tahun 2021. Ini merupakan pemusnahan kedua yang kita lakukan,” jelasnya.
Ditempat yang sama Bupati Banyuasin Askolani mengatakan penegakkan Perda dan pemusnahan yang dilakukan pada hari ini merupakan bagian dari Program Banyuasin Religius.
“Kami tidak ingin ada tempat maksiat dan Miras di Kabupaten Banyuasin. Tentunya dalam penegakkan ini kita lakukan dengan cara humanis,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, Satpol PP akan siaga melihat situasi dan kondisi untuk ketentraman sehingga umat islam bisa menjalankan ibadahnya dengan baik.
“Kepada masyarakat kita himbau untuk menjalankan ibadah sebaik-baiknya dan tetap patuhi Protokol Kesehatan, karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19,” harapnya. (Dy)