Kontras86.com | OKUS – Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan Extasi di sebuah kontrakan yg beralamat di Kampung Basis, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah Edi Saputra alias Edi Tato (32) Tahun, warga Kampung Basis OKU Selatan.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas temukan barang bukti 2 (dua) plastik klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 14.84 Gram, 31 (tiga puluh satu) plastik klip bening kecil yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dgn berat bruto 7,81 gram. 2 (dua) plastik klip bening kecil yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis extasi dengan berat bruto 2,50 gram, 1 (satu) buah dompet warna merah dan 1 (satu) unit handpone merk NOKIA warna hijau dengan nomor imei 357701106896303 dengan kartu SIM Telkomsel dgn nomor 085357816126.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendri, SH mengatakan kronologi Penangkapan kasus ini berawal pada Jum’at (05/02/2021) sekira pukul 00.40 Wib, saat itu anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Basis, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan setelah tiba di TKP sekira jam 00.40 Wib anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Edi Saputra alias Edi Tato saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Selanjutnya, ditemukan 2 (dua) plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,84 gram, 31 (tiga puluh satu) plastik klip bening yg di duga narkotika jenis sabu dgn berat bruto 7,81 gram, 2 (dua) plastik klip yg berisi 7 (tujuh) butir pil warna hijau yg diduga narkotika jenis extasi yg disimpan tersangka Edi Saputra Alias Edi Tato dalam 1 (satu) buah dompet warna merah yang di temukan di balik dinding triplek kontrakan tersangka.
“Barang Bukti tersebut di simpan dalam 1 (satu) buah dompet warna merah yang di temukan di balik dinding triplek kontrakan, setelah dilakukan introgasi Barang bukti tersebut di akui milik tersangka,” jelas Kasat.
Tambah kasat, “Turut di amankan juga 1 (satu) unit handpone merk NOKIA warna hijau dengan nomor imei 357701106896303 dengan kartu SIM Telkomsel nomor 085357816126,” imbuhnya.
Kasatres Narkoba Iptu Hendri SH saat dikonfirmasi membenarkan pelaku narkoba ini, disampaikan Hendri bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut di amankan di Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (Yuni)