Banyuasin | Satuan Reserse Polres Banyuasin berhasil mengamankan Bibit Lobster sebanyak 86.900 Ekor Bibit Lobster senilai 8,9 M.
Kapolres Banyuasin Imam Tarmudi, S.IK mengatakan, Baby Lobster jenis Pasir dan Mutiara ini di amankan pada hari Senin (26/04/2021) pukul 21:00 WIB di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sum-sel) saat hendak melintas.
“Rencananya bibit ini akan dikirim dari Bengkulu dan akan dikirim keluar negeri yakni ke Vietnam,” jelasnya saat Press Rilis di Halaman Polres Banyuasin Selasa (27/04/2021).
Dirinya menambahkan dari tangan tersangka Joni Irawan Warga Musi Rawas Polres Banyuasin berhasil mengamankan, sebanyak 12 Styrofoam yang mana 1 Sterefoam berisikan 20-25 kantong dalam 1 kantong berisikan 250 ekor anakan lobster.
“Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 8 Tahun Penjara,” bebernya.
Sementara Itu, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Ade Putra mengatakan, bibit Lobster yang berhasil diamankan ini akan dilepas di laut lepas.
“Bibit Lobster ini akan kita kembalikan ke laut lepas dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rencananya akan dilepas ke perairan Lampung,” jelasnya. (Daya)