Kontras86.com | OKUS – Opsnal Elang Saka Selabung Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), dengan mengamankan tersangka Ryan Yudi (20), warga Dusun II, Desa Negeri Cahya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap Polisi berdasarkan laporan korban Eddi (41), seorang PNS, warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, OKU Selatan. Dengan nomor LP: B / 202 / XI / 2019 / SS / Res OKU Selatan, tanggal 03 November 2019.
“Kronologis kejadiannya berawal pada hari Minggu, tanggal 03 November 2019 lalu, sekira pukul 14.00 Wib, saat itu pelapor atau korban menghadiri sebuah pesta hajatan di Lorong Pematang Indah Lingkungan IV, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan dengan menggunakan sepeda motor RX King miliknya ,”ujar Kapolres OKU Selatan AKBP. Zulkarnain Harahap S.IK melalui kasat Reskrim AKP. Apromiko, saat disambangi okupos.com, Jum’at (18/12/2020).
Dikatakannya, sesampainya ditempat hajatan, korban memarkirkan sepeda motornya ditempat yang telah disediakan panitia. Namun, kelang 30 menit kemudian seorang penjaga parkir memberi kabar jika motor korban telah hilang dicuri seseorang, korbanpun langsung bergegas mendatangi lokasi parkir dan melihat motor nya telah raib, tidak ada lagi ditempat. Dan korban pun langsung mendatangi Mapolres OKU Selatan guna melaporkan kejadian naas yang dialaminya.
“Setelah menerima laporan korban, kita terus melakukan penyelidikan. Alhasil, akhirnya kita mendapati informasi tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya tanpa membuang waktu, tim Opsnal Elang Saka Selabung kita yang dipimpin langsung oleh Bripka RM. Ridwan langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang tidur di rumahnya ,” terang Kasat Miko.
Setelah kita amankan, sambung Kasat, tersangkapun mengakui perbuatannya dengan mengatakan, saat menjalankan aksinya mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak tempat kontak menggunakan kunci leter T. Kemudian tersangka bersama barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” ungkap AKP Apromiko.
Adapun beberapa barang bukti (bb) yang diamankan Opsnal Elang Saka Selabung Polres OKU Selatan, dari penangkapan tersangka. Berupa, satu buah BPKB Sepeda Motor Yamaha MX King beserta satu lembar STNK Sepeda Motor Yamaha MX King, dan satu unit Sepeda Motor Yamaha MX King Warna Putih No.Pol. BG – 5910 – VM.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dan ke 5 KUH Pidana. Tentang Curanmor, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dalam rangka OPS PEKAT MUSI 2020 ,” pungkas Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP. Apromiko. (Yuni)