Kontras86Com | Palembang – Anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dibawah perintah Panit I IPDA Jony Palapa, berhasil mengamankan pelaku dalam perkara tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau Pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHAP Jo Pasal 368, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP /B-163/ I / 2021 /Sumsel/ Restabes /SPKT, tanggal 27 Januari 2021, yang terjadi Pada Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 02.30 wib di Jalan Veteran depan lorong Sahara agung kuto batu, Kecamatan IT II Kota Palembang.
Dari informasi yang didapat, Dimana Korban/pelapor ANDI PURWANTO (32), kelahiran Palembang, 27 Desember 1988 Pekerjaan Wiraswasta, warga Jalan Sukorejo Rt. 01 Rw. 01 Kel. 8 Ilir Kec. IT II kota Palembang, Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 02.30 wib korban ANDI PURWANTO mengambil papan karangan bunga di depan ruko Jalan Veteran depan lr. Sahara agung kuto batu, Kec. IT II Kota Palembang, dan secara tiba tiba datang dua pelaku yakni, Tersangka M. ANDY als ANDY PIRANG Bin ASMAN (27), pekerjaan Jaga Malam, warga Jl. dr. M. ISA lrg. Fajar Rt.14 Rw. 04 Kel. Kuto batu Kec. IT II Kota Palembang dan AMIRULLAH Bin SUMINO (30) kelahiran Palembang, 10 Januari 1991, pekerjaan Tukang parkir, warga Jl. dr. M. ISA lrg. Fajar no. 1003 Rt. 14 Rw. 04 Kel. Kuto batu Kec. IT II, saat kejadian kedua pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau kerambit, yang langsung ditodongkan kepada korban.
Berawal Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 02.30 wib korban ANDI PURWANTO mengambil papan karangan bunga di depan ruko Jalan Veteran depan lr. Sahara agung kuto batu, Kec. IT II Kota Palembang, setelah selesai menaikan papan bunga di atas mobil saat akan berjalan tiba – tiba datang ke 2 (dua) orang pelaku yang tidak dikenal mendekati mobil korban ANDI PURWANTO, lalu 1 (satu) orang pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau karambit yang diarahkan kepada korban.
Kedua pelaku seraya membentak korban dengan perkataan kasar “kumatike kau” dan 1 (satu) orang pelaku lainnya langsung mendekati korban langsung mengucapkan dengan cara memaksa “mano duet“ setelah itu korban langsung mengeluarkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan pelaku mengambil uang tersebut, karena ketakutan dan merasa terancam korban langsung mengendarai mobil meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Selanjutnya, adapun tindakan proses Penangkapan yang dilakukan team opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, setelah menerima bukti pelaporan dari korban, tim opsnal RANMOR Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dibawah pimpinan Panit I IPDA Jony Palapa Beserta Anggotanya langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit RANMOR sat reskrim Polrestabes Palembang. Alhasil kedua pelaku berhasil diamankan, yakni M ANDY Bin ASMAN dan AMIRULLAH Bin SUMINO di pondok samping ruko dekat tempat kejadian perkara (TKP), pada Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 03:40 wib, Keduanya adalah pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan atau Pemerasan menggunakan senjata tajam jenis pisau karambit dan saat diamankan didapati barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau karambit yang masih ada pada tersangka di selipkan di pinggang sebelah kiri tsk M. ANDY dan uang milik korban sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dikantong baju tsk AMIRULLAH, kemudian tersangka beserta barang bukti di amankan oleh anggota opsnal Ranmor ke Polrestabes Palembang guna penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Panit I Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, saat dikonfirmasi membenarkan tentang proses penangkapan.
“Setelah kita mengetahui pelaporan dari korban, dimana kedua pelaku ini salah satunya saat kita amankan, mengakui perbuatannya yang telah melakukan penodongan terhadap korban. Dan tersangka merupakan resedivis tahun 2017 dalam kasus yang sama, setelah kita lakukan olah TKP serta pengembangan, kedua pelaku sedang berada tidak jauh dari dikawasan TKP tersebut, dan anggota langsung menyergap keduanya, berikut kita amankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau karambit dan Uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari tangan pelaku,” tutup IPDA Jony Palapa. (EgMayor)