PALEMBANG | Saat pelaku hendak ingin pulang ke rumah, MANGKU ALAM (41) warga Kalidoni Kota Palembang, buronan dalam tindak perkara Pencurian dengan Pemberatan dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, yang terjadi pada Minggu tanggal 03 Mei 2020, sekira pukul 14.00 Wib, di Jl Mangkunegara Komp. Kenten Permai Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni Kota Palembang, berhasil diamankan Tim Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (19/07/2021).
Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 lalu, sekira pukul 14.00 Wib di Jl. Mangkunegara Komp. Kenten Permai Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni Kota Palembang, korban yang sudah dibuntuti dan diawasi oleh para pelaku di TKP. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan menariknya serta merampas uang milik korban yang berada di saku kantong celana korban sebesar Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), dan pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polsek Kalidoni Kota Palembang.
Berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LPB / 171-B / V / 2020 / SPKT / POLRESTABES SEK KALIDONI, tanggal 03 Mei 2020, setelah korban membuat laporan Polisi tersebut, Unit Opsnal Ranmor langsung melaksanakan Penyelidikan serta penyidikan, berkat kesigapan anggota unit ranmor dibawah komando IPTU Joni Palapa SH, alhasil MANGKU ALAM BIN ZAINURI berhasil diciduk dan digelandang ke mako Polrestabes Palembang, pada hari Senin 19 Juli 2021, sekira pukul 11.40 Wib.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi SH SIK didampingi kanit ranmor IPTU Ihksan melalui Kasubnit Opsnal Ranmor IPTU Joni Palapa Menjelaskan proses penangkapan pelaku, dimana pelaku yang sekian lama buron kini langkahnya terhenti berkat giat yang dilakukan anggotanya.
“Ya benar, sipelaku adalah buronan resort kita, cukup lama lari dari kejaran petugas, dimana tanggal 03 Mei 2020, sekitar pukul 14.00 Wib di Jl Mangkunegara Komp. Kenten Permai Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni Kota Palembang, di TKP Kemudian salah satu pelaku langsung mendatangi korban dan menarik korban serta merampas uang milik korban yang berada di saku kantong celana korban sebesar Rp.8.000.000, setelah itu pelaku melarikan diri,” jelasnya.
“Alhamdulillah, hari ini pelaku berhasil kita amankan, saat dia hendak pulang kerumahnya dikawasan kalidoni di malam takbiran. Selanjutnya saat ini kita masih lakukan proses penyidikan terhadap pelaku guna bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar kompol Tri Wahyudi. (EGMayor)