Kontras86.com | Banyuasin – Tim Puma Polres Banyuasin berhasil amankan satu pelaku dari tiga tersangka pembegalan di jalan desa Sedang, tepatnya di desa Rimba, kecamatan Suak Tapeh, Rabu malam (08/04/2020).
Setelah 3 bulan DPO, FS (20) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Puma Polres Banyuasin. Pelaku melakukan pembegalan terhadap korbannya yang berinisial LN seorang guru SMP negeri 2 Suak Tape.
Kejadian bermula pada tanggal 12 Januari 2020 lalu, saat itu pelaku (FS) bersama dua orang rekannya ( sudah diamankan di Polsek Betung) melakukan tindak kejahatan terhadap korbannya yang diketahui berprofesi sebagai guru.
Kasatreskrim Polres Banyuasin, melalui kanit Pidum Ipda Ammukminin didampingi Donny OK, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembegalan yang mana korbannya seorang guru di SMP Negeri yang ada di kecamatan suak tape. Karena sempat melawan, FS akhirnya kena tembakan timah panas dari petugas.
Diperkirakan Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nazar)