Kontras86.com | Palembang – Sikat habis!!!!! itulah ucapan yang dilontarkan AKP Robert P Sihombing SH, setelah berhasil meringkus para pelaku tindak kejahatan 3C dikota Palembang. Bagaimana tidak, baru 3 (tiga) hari menjabat sebagai Kanit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang, sebanyak 8 (delapan) orang pelaku yang menjadi sasaran target operasinya keok tak berkutik, dari 8 (delapan) pelaku yg ditangkap, dimana diantaranya 6 (enam) orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas secara terukur, karena mencoba melawan dan kabur saat akan dilakukan penangkapan.
Dari beberapa laporan para korban diantaranya yakni,
Laporan Polisi Nomor : LP / 493 – B / V / 2020 / SUMSEL / POLRESTABES PLG / SEK . IB I (03/05), dalam tindak Perkara Pencurian disertai Pemberatan, TKP dan Waktu Kejadian pada hari Sabtu (02/05), sekira pukul 01.00 wib, dikawasan jl radial blok 50 lantai 1 no .05 Rt 02 kel. 26 ilir kec. bukit kecil palembang, korban H saipul (57) warga Jl. inspektur marzuki lrg karyawan siring agung Palembang.
Laporan Polisi Nomor : LPB / 1290 / VI / 2020 / SUMSEL / RESTABES / SPKT, (25/06), Perkara Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP Pada Kamis 25/06) sekira pukul 21.00 Wib, Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 1311 / VI / 2020 / Sumsel / Restabes.Plg / Sek.sukarami (27/06), Pasal 362 KUHPidana, Pada Minggu (28/06) sekira pukul 01.00 Wib dan perkara tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira jam 00.30 Wib, laporan Polisi Nomor : LP/ B- 1331 / VI / 2020 / Sumsel / SPKT, tanggal 29 Juni 2020, Pada Senin (29) sekira jam 21.30 Wib di Jln. Jenderal Sudirman Kel. 18 Ilir Kec. IT I Kota Palembang.
Para pelaku kejahatan yang berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang dibawah naungan Mantan Kapolsek kemuning AKP Robert P Sihombing SH, dimana nama beliau sangat ditakuti oleh bandit Palembang tersebut, dan saat kembali menjabat dalam hitungan hari di Polrestabes Palembang, tak pelak beberapa kasus dan para pelakunya berhasil di ungkap serta diringkus, empat tersangka curat yakni, RAJIMAN Bin SARBINI (44), warga lrg pedatuan darat 12 ulu kec, su 2 palembang, FARLA EDWIN (30), warga blok 51 lantai 1 rusun 26 ilir IB 1 palembang, RASTIN (38), warga jl. Lawang kidul IT 2 palembang, HENDRA (30), pulau kemaro IT 2 Palembang, satu (1) pelaku pencurian yakni, RM. YUSUF ROBEN (24) warga Jl. Datuk M Akib No. 04 Rt/Rw 12/04 Kel. 22 Ilir Kec. Bukit Kecil Palembang, satu (1) pelaku tindak pida pencurian yakni, Andika ariansyah (23), warga Jl. Surya sakti Rt.33 rw.11 kel. Sukarami Kec. Alang alang lebar kota Palembang dan dua (2) pelaku penodongan yakni, Tersangka Eka Dwi Putra (23) warga Jl. Kapten Cek syeh Blok 8 Kel. 23 Ilir Kec. Bukit Kecil kota Palembang,Tri Wahyu Rizki (17) Jl. Candi welan Rt. 01 Kel. 24 Ilir Kec. IB I Palembang.
Kronologis Penangkapan yang dilakukan bersama anggotanya Unit Pidana Umum (PIDUM) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dimana anggotanya melakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu berdasarkan hasil penyelidikan dan mengetahui keberadaan para tersangka, anggota berhasil mengamankan delapan (8) orang tersangka dalam kurun waktu singkat , kemudian para tersangka diinterogasi, Atas pengakuan tersangka benar melakukan tindak kejahatan tersebut.
Adapun Barang bukti yang berhasil Disita dari tangan para tersangka yakni, 1 (satu) unit TV Merk sony 42 inch warna hitam,1 (satu) buah celengan warna orange, 1 (satu) Buah tabung gas LPG 3Kg Warna Hijau, 1 (satu) Buah kompor gas merk Rinai warna hitam, 1 (satu) kamera merk xiomi mijia 4k warna hitam serial number 162930006876, 1 (satu) buah kotak kamera xiomi warna putih, 1 (satu) handphone merk Oppo warna ungu kehitaman dengan nomor Telkomsel 085366045061, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan sarung kayu warna cokelat di balut lakban hitam dari sejumlah delapan orang tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono SH MH melalui Kanit Reskrim Unit Pidana Umum AKP Robert P Sihombing SH, membenarkan Tentang penangkapan tersebut, dimana disela sela kesibukannya Robert mengungkapkan, “benar, semua pelaku berhasil kita ringkus dan kita lumpuhkan, bahkan dari delapan tersangka enam diantaranya terpaksa kita lumpuhkan karna tidak mengindahkan proses penangkapan serta melawan petugas dan mencoba kabur saat akan diamankan, dan dengan sangat terpaksa kita beri tindakan tegas secara terukur terhadapnya, tindak laku kejahatan 3c (curas, curat dan curanmor) itu jelas harus kita sikat habis, karna kita mengharapkan keadaan dimasyarakat yang aman, nyaman dan damai kedepannya, maka dari itu ,berdasarkan atensi yang merupakan kejahatan yang menonjol, itu tidak bisa kita biarkan, harus dibasmi agar Palembang semakin kondusif,” tegas AKP Robert. (EGmayor)