Palembang l Sat Reskrim Unit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, dibawah perintah kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Try Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Ikhsan kepada Kasubnit Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, IPDA Jhony Palapa SH, berhasil amankan pelaku HENDRI Robetson alias Kontel (40) warga Dusun Air itam Kecamatan Jejawi, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, karena terlibat kasus penggelapan satu (1) unit Mobil Toyota calya warna hitam BG 1597 KJ.
Pelaku yang sudah sekian bulan buron dalam perkara tindak Pidana Penggelapan ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 15 mei 2020 lalu, sekira Pukul 13.00 wib, dengan dasar pelaporan dari korban Laporan Polisi nomor : LP/ B-2296/XI/ 2020 / SUMSEL / RESTABES / SPKT, pada selasa 03 November 2020.
Kemudian Agus Hasari S.Pd (50) pekerjaan Wiraswasta Warga Desa Pangkalan Lampam Rt. 10 Rw. 04 Kec. Pangkalan lampam kab. OKI, ditemani saksi korban yakni, Irgi Winando (21) pekerjaan Mahasiswa, warga Desa Sungai bungin kec. Pangkalan lampam Kab. OKI dan Davit Mujono (33) pekerjaan POLRI beralamat Jl. H MULKAN Dusun I Kec. Tanjung Batu kab. Ogan ilir, dimana korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna hitam BG 1597 KJ, dengan nilai kerugian sekitar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah). Dan selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, pada tanggal 03 November 2020.
Kronologis kejadian, berawal pada hari Jumat (15/05/2020) sekira pukul 13.00 wib, pelaku Hendri Robetson alias KONTEL menyuruh korban Agus Hasari S.Pd untuk datang menemuinya di Jalan Cendrawasih III Kel. 15 Ulu Kec. Jakabaring Kota, Palembang, untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna hitam BG 1597 KJ no rangka : MHJKA6GJ6JKJ119351 no mesin : 3NR-H42240 tahun 2019 STNK an. Agus Hasari dengan biaya sewa Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana perjanjian masa sewa tersebut selama satu bulan yang dibuat dengan surat perjanjian sewa, kemudian setelah habis masa sewa, sampai bulan April 2021, pelaku Hendri Robetson alias KONTEL tidak mengembalikan unit kendaraan, kemudian pelaku tidak dapat ditemui dan dihubungi lagi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna hitam BG 1597 KJ, yang ditaksir kerugiannya sekitar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) serta selanjutnya korban ditemani saksi melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polrestabes palembang.
Berdasarkan pelaporan korban, anggota unit opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan tim melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polsek Jejawi, Polres OKI, dan pelaku an. Hendri alias KONTEL yang telah melakukan Penggelapan mobil, berhasil diamankan Pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib dikediamannya. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna hitam BG 1597 KJ no rangka : MHJKA6GJ6JKJ119351 no mesin : 3NR-H42240 tahun 2019 STNK an. AGUS HASARI dengan modus operandi sewa rental milik korban dan menjual mobil korban kepada orang lain di daerah Prabumulih seharga Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), kemudian pelaku di bawa ke sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Kasubnit Ranmor Polrestabes Palembang, IPDA Jhony Palapa membenarkan telah berhasil mengamankan pelaku.
“Ya benar, atas perintah atasan serta laporan korban ditambah keterangan dari para saksi, termasuk kita berkoordinasi dengan Polsek jejawi, Polres OKI. Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan, termasuk beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni 1 (unit) lembar fotocopy BPKB mobil Toyota calya warna hitam BG 1597 KJ, STNK atas nama AGUS HASARI, 1 (Satu) Lembar, surat Perjanjian sewa kendaraan An. AGUS HASARI bersama HENDRI ROBETSON alias KONTEL serta 1 (satu) lembar surat keterangan finance PT Toyota astra financial service, dihadapan petugas pelaku ini menjual kendaraan tersebut kepada seseorang di wilayah Prabumulih, seharga 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), dan terhadap pelaku langsung kita bawa ke Polrestabes Palembang guna penyidikan selanjutnya,” terang Kasubnit Ranmor Polrestabes Palembang. (EgMayor)