Kontras86.com | Palembang – Hasil giat Team Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang, dalam rangka CIPTA KONDISI (Pemantapan Harkamtibmas), Pelaksanaan KRYD di Wilayah Hukum Restabes Palembang, di bawah Pimpinan Ipda Sugriwa Candra SH, Jumat (26/06/2020) sekira pukul 22.30 Wib, tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Bawah tangga Jembatan Ampera Kel. 7 Ulu kec. SU I Palembang, telah berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku, bernama Muhammad Rendiyansyah (19), warga Lr. Beringin Jaya No.452 RT. 018 RW. 005 Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu ll Palembang, berikut barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 1 (satu) bilah samurai pendek bergagang besi berlapis karet, 1(satu) kaleng kecil lem AIBON merk AA Aibon dan 1 (satu) dompet hitam didalam nya terdapat KTP pelaku.
Saat diintrogasi anggota serta dilakukan penggeledahan, pelaku membawa Sajam yang bertentangan sesuai dengan UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api / bahan peledak / senjata tajam pasal 2 (1) tentang menguasai menyimpan membawa Sajam tidak dengan profesinya.
Dimana kronologis kejadian yakni, Pada hari Jumat Tanggal 26 Juni 2020 Sekira Jam 22.30 WIB, Tim Hunter Carli 2 melaksanakan patroli hunting di sekitar pasar 7 Ulu dan tepatnya di bawah tangga Jembatan Ampera 7 Ulu, tim Hunter Carli 2 melihat sekumpulan orang di tempat yang gelap di bawah tangga Jembatan Ampera. Kemudian mengadakan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata di badan terduga tepatnya di pinggang sebelah kanan terduga terselip senjata tajam jenis samurai pendek, dan di tangan kanan terduga sedang memegang 1(satu) kaleng lem merk AA AIBON, kemudian terduga dan barang bukti di bawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu saat dikonfirmasi kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sony Trianto SIk melalui Katim Hunter Carli 2 Ipda Sugriwa Candra SH membenarkan tentang penangkapan tersebut.
“Benar telah berhasil kita amankan seorang pelaku yang terlihat sebelumnya ada beberapa orang tepatnya di bawah tangga jembatan Ampera kita lakukan pemeriksaan serta penggeledahan, dimana salah seorang terduga pelaku yang kedapatan menyimpan senjata tajam (Sajam) jenis samurai yang diselipkan di pinggang pelaku, yang jelas bertentangan dengan sesuai dengan UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api / bahan peledak / senjata tajam pasal 2 (1) tentang menguasai menyimpan membawa Sajam tidak diperuntukan sesuai dengan profesi nya. Mengingat pelaku yang kita dapati, maka pelaku langsung kita amankan dan kita gelandang ke Mapolrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya. (EGmayor)