Kontras86.com | Banyuasin – Tak menunggu waktu lama, warga Perumahan Gerbang Musi Indah, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Riki Pernanda (20) ditangkap tim opsnal Polsek Talang Kelapa, karena kasus pencurian, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 09.00 wib.
Penangkapan terhadap tersangka Riki ini, setelah yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian mobil ayla BG 1607 IE, di Jalan Talang Buluh, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Sik MH didampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar SIK mengatakan, tersangka Riki ini ditangkap berawal dari laporan korban Putri Hemas Aflahatunisa Tegarani ke Polsek Talang Kelapa.
”Korban melapor, kalau mobil ayla miliknya dicuri pada Kamis (28/1) sekitar pukul 01.30 WIB di halaman teras rumah korban,” ujarnya, saat press release di Polsek Talang Kelapa, Senin (01/02/2021) kemarin.
Mendapatkan laporan itu, anggota reskrim Polsek Talang Kelapa langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya anggota mendapatkan informasi, kalau ada kecelakaan lalu lintas di depan Arhanud yang melibatkan mobil ayla. ”Kemudian anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” terangnya didampingi panit reskrim Iptu Panji Nugroho SH.
Namun identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui tim opsnal Polsek Talang Kelapa, dan akhirnya dibekuk di kediaman teman tersangka di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa.
Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kedua kaki tersangka. ”Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal 363 KUHP ancaman penjara selama tujuh tahun,” tegas Imam. (Rill/ATS)