Kontra86.com | Lombok Utara – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara (Lotara) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di My Happy Place Bar pada hari Kamis (4/2/2021) Sekira Pkl 12.30 WITA. Keduanya ditangkap Polisi di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Adapun Kronologis kejadiannya adalah yang mana pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 bertempat di My Happy Place Bar Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU, kedua pelaku bersama rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya melakukan pencurian mesin Speed Boat di My Happy Place Bar milik I Nyoman BN.
Adapun para pelaku Curat tersebut antara lain berinisial MH Alias Kilam laki-laki (37 Thn) yang sudah ditangkap terlebih dahulu, A Alias Ecek, laki-laki (25 Thn), S Alias Garong, laki-laki (33 Thn).
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh SH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra SH SIK menyampaikan, kasus tersebut terjadi pada Bulan Agustus 2020 yang mama saudara M. Ir Hasan Adi Parwes Nakti Alias Sam menitipkan di Bar Resto satu buah Speed Boat dan mesin Speed Boat Yamaha 40 PK di Gudang Bar My Happy Place, Rabu Tanggal 20 Januari 2021 sekitar jam 16.30 WITA korban masuk ke dalam Bar My Happy Place dan melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang-barang sudah tidak ada.
“Adapun barang yang hilang berupa satu buah mesin Speed Boat merek Yamaha 40 PK dan tiga dus minuman luar negeri berbagai merek dengan total kerugian mencapai Lima Puluh Juta Rupiah,” ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka MH mengakui secara bersama-sama melakukan pencurian dengan A dan S terhadap satu unit mesin Speed Boat 40 PK merek Yamaha dengan nosin : E40GMH 6F6K L 111 2752 warna biru, tempat kejadian Bar My Happy Place, selanjutnya Tim Puma langsung bergerak menuju Gili Air Ds Gili Indah guna melakukan lidik serta mengamankan pelaku.
Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim, Berdasarkan informasi dari masyarakat Tim Puma Polres Lotara berhasil menangkap A di warung kampung Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kemudian S alias Garong di Mes Manta Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, tanpa perlawanan. Selanjut pelaku dibawah Tim Puma ke Sat Reskrim Polres Lotara guna proses lebih lanjut.
“Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra SH SIK. (Sas)