Kontras86.com | Palembang – Kasus pencurian disertai pemberatan (curat), diwilayah kawasan resort Polsek Kemuning polrestabes Palembang, berhasil diungkap oleh Unit Pidana Umum (PIDUM) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dibawah perintah Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing SH MH, dimana perkara tindak Pidana Pencurian yang disertai dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke – (3) dan ke (5) KUHPidana, yang terjadi Pada Selasa tanggal 7 April 2020 sekira jam 03.00 Wib di Jln. Mayor Salim Batubara Lr. Orion No. 18 Rt. 35 Kel. Sekip jaya Kec. Kemuning Kota Palembang.
Selanjutnya, korban Rudi Riyanto (32), warga Lr. KH. Abdulah Rt. 14 Kel. 9 Ilir Kec. IT II Palembang, bersama saksi Nando ferdiansyah (23) saat dikonfirmasi oleh unit Pidum Polrestabes Palembang, memberikan keterangan kepada penyidik, dimana korban menceritakan kronologis kejadian yakni, Pada Selasa tanggal 7 April 2020 sekira jam 03.00 Wib di Jln. Mayor Salim Batubara Lr. Orion No. 18 Rt. 35 Kel. Sekip jaya Kec. Kemuning Kota Palembang, ketika korban bangun dan hendak melihat handphone Samsung J7 milik korban sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban melihat rekaman cctv dan terlihat seorang laki-laki datang dengan melompati pagar lalu masuk kedalam kamar korban dan mengambil handphone Samsung J7 warna gold dengan imei 356907070106378 menggunakan tongkat kayu yang ujungnya ada perekat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning Polrestabes Palembang.
Terpisah, atas kejadian tersebut unit PIDUM Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan LP : B-29/IV/2020/RESTABES/SEK. KEMUNING POLRESTABES PALEMBANG, Dan dari hasil penyelidikan tersebut unit PIDUM Sat Reskrim Polrestabes Palembang setelah mengetahui keberadaan pelaku yang sama dengan terduga kuat didalam rekaman cctv tersebut.
Kemudian Jajaran unit Pidum berhasil mengamankan Pelaku ARI (31), warga Jl. Sekip Bendung Rt. 19 Kel. 20 Ilir II Kec. Kemuning Kota Palembang, saat naasnya tersangka yang diintai dan berhasil disergap oleh anggota opsnal Pidum diseputaran kawasan rumah tersangka , Setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa benar memang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk melompati pagar lalu masuk kedalam kamar korban dan mengambil handphone Samsung J7 warna gold dengan imei 356907070106378 menggunakan tongkat kayu yang ujungnya ada perekat warna hitam. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 (satu) buah kotak handphone Samsung J7 warna gold dengan imei 356907070106378, 1 (satu) buah stik kayu yang ujungnya ada perekat warna hitam, dan 1 (satu) file rekaman cctv milik korban.
Sementara itu, kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono SIk melalui Kanit Pidum Polrestabes Palembang AKP Robert p Sihombing SH membenarkan proses penangkapan tersangka, ” ya, berkat kerja sama team dan jajaran, kita berhasil mengungkap kasus curat tersebut, juga berkat bantuan rekaman cctv yang kita cocokan dengan target si tersangka, maka alhasil tersangka Ari yang merupakan pelaku pencurian sama dengan yang kita targetkan, tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan, dan setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa benar dia adalah pelaku pencurian didalam rekaman cctv tersebut, berikut barang bukti 1 (satu) buah kotak handphone Samsung J7 warna gold dengan imei 356907070106378, 1 (satu) buah stik kayu yang ujungnya ada perekat warna hitam kepunyaan tersangka saat melakukan aksinya, untuk sementara tersangka masih kita lakukan penyidikan guna keterangan yang lebih lanjut,” terang Kanit AKP Robert P. (EGmayor)