Kontras86.com | Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa:
“(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat lima fungsi pers sebagai media massa, berikut penjelasannya:
Media informasi
Dalam buku The Press Effect: Politicians, Journalists, and the Stories that Shape the Political World (2003) oleh Kathleen Hall Jamieson, fungsi pertama dari pers adalah sebagai media informasi. Pers atau media masa berfungsi menginformasikan informasi yang menjadi hak masyarakat.
Pers menyajikan berbagai informasi kepada masyarakat misalnya politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, sosial, dan budaya.
Pers menyempaikan informasi bisa melalui tulisan, lisan, maupun siaran langsung yang netral, tepat, benar, dan akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang harus diketahui.
Media pendidikan
Fungsi kedua pers adalah sebagai media pendidikan yang turut ikut meningkatkan wawasan dalam mencerdaskan bangsa.
Pers dapat menyuguhkan pendidikan langsung maupun tak langsung dalam bentuk dokumenter, wawancara, cerita, artikel, maupun program lainnya yang bersifat mendidik. Pers sebagai media pendidikan harus memberikan informasi yang benar sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Media hiburan
Pers sebagai media hiburan, memberikan hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat. Namun hiburan yang diberikan tidak boleh menyalahi hukum, hak asasi manusia, norma-norma masyarakat, nilai moral, dan nilai agama.
Contoh pers sebagai media hiburan adalah penayangan cerpen, puisi, komik, olahraga, drama, film, musik, dan program hiburan lainnya.
Media kontrol sosial
Pers juga memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila, penegakan hukum, dan penegakan hak asasi manusia.
Pers sebagai media control tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi:
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sehingga pers sebagai control sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat. Media massa berfungsi mengawasi jika ada pelanggaran hukum dan ham yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas perbuatan tersebut.
Pengawasan ini dilakukan pers terhadap pemerintah maupun masyarakat. Pers dapat mengawasi dan mengkritik adanya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, maupun hal-hal yang mengancam perekonomian.
Lembaga ekonomi
Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi berarti pers atau media massa selain melaksanakan ke empat fungsi di atas, dibolehkan mengambil keuntungan ekonomi juga sebagai bisnis. Misalnya dengan menyiarkan iklan dan mendapatkan bayaran atas iklan tersebut.
Pers diperbolehkan menyiarkan iklan suatu instansi, produk, maupun layanan asal tidak merendahkan suatu agama, mengganggu kerukunan antarumat beragama, bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, mengandung minuman keras, narkotika, prikotropika, zat aditif terlarang, wujud rokok, dan penggunaan rokok.
Sumber: Kompas.com