Palembang | Hak serta Aset Yayasan Bina Darma Palembang masih menuai berbagai macam sanggahan, dalam permasalahan yang saat ini dihadapi pihak Universitas Bina Darma (UBD) Anton Nurdin Selaku Kuasa Hukum Mengungkapkan bahwa Aset Universitas Tersebut Menurut Undang-undang Adalah sah berdasarkan Undang undang Yayasan serta mutlak kepemilikannya yang telah ditetapkan Undang-undang Yayasan.
Selaku Kuasa hukum dirinya akan terus berupaya memperjelas persoalan yang dihadapi saat ini.
“Kami sangat Berpegang teguh dengan Undang-Undang Yayasan dimana semua ini tentu tidak luput dari ketetapan ketetapan yang sebelumnya di canangkan, maka dari sini kami jelas berkiblat pada ketetapan Undang-undang Yayasan Yang berlaku,” tegasnya pada Selasa (24/08/2021), saat konferensi pers nya.
Sebuah Plang Yang bertuliskan Hak kepemilikan Tanah yang dipasang di kampus tersebut, jelas mempengaruhi pola pemikiran sejumlah mahasiswa dan mahasiswi dalam menjalankan aktifitasnya di kampus, diketahui aset pengakuan dimiliki oleh tiga orang, yaitu Buchori, Rifai, Suheriyatmono dan Zainuddin yang kasus ini masih penuh menuai pro dan kontra dimeja hijau pengadilan negeri Palembang, bahkan sempat memanas dalam tuntutan kedua pihak tersebut.
Sebelumnya, aset Universitas tersebut dipasangkan plang, dan dilanjutkan dengan pengakuan HAK kepemilikan tanah hampir seluruh wilayah kampus A,B dan C. Termasuk semua aset UBD adalah milik orang lain bukan milik Yayasan Bina Darma Palembang.
“Ya, kita lihat saja kedepan permasalahan ini, jelas kita harus taat kepada aturan dan perundang-undangan yang ada, sepanjang kejadian yang kita hadapi saat ini, kita semua kuat berkiblat dengan aturan yang berlaku, jika mereka mengakui hak nya itu boleh boleh saja, tapi setelah kebenaran itu berada pada keadilan dan bukti bukti yang nyata dan memenuhi kaidah kaidah hukum yang tetap,” ungkap Anton Nurdin. (EgMayor)