Next Post

Deputi KSO ADT Sebutkan Anggaran Sekolah yang Dikerjakannya di Nisel Bersifat Fleksibel

IMG-20210804-WA0014_compress10

NISEL | Deputi KSO, ADT, Akus Armoko menyebutkan anggaran Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana sekolah yang dikerjakan pihaknya khususnya di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara anggarannya bersifat Fleksibel.

Anggaran rehabilitasi dan renovasi sarana prasaran sekolah di Kabupaten Nias Selatan itu, bersumber dari APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Direktorat Cipta Karya.

Hal ini, dikatakannya saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan di Kantornya, di Yong So, Jalan Saonigeho Km 4, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Senin (2/8/2021) terkait hal itu, ianya mengatakan bahwa anggaran di Wilayah Kabupaten Nias Selatan yang dikerjakan pihaknya, berkisar kurang lebih 50% dari total nilai anggaran Rp. 122.050.055.908,05 (seratus dua puluh dua milyar lima puluh juta lima puluh lima sembilan ratus delapan koma delapan puluh lima rupiah) di tiga Wilayah Kabupaten.

“Anggaran di setiap sekolah yang dikerjakan pihaknya saat ini, bersifat fleksibel, bisa kurang dan bisa lebih artinya, apa yang dikerjakan, itu yang dibayar karena kontraknya bukan lumpsum, tapi unit price,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa, sistem kontraknya, adalah multiyears. Anggarannya itu tidak terkunci, bersifat fleksibel atau dengan kata lain tidak baku, dalam arti anggarannya itu, bisa lebih dan bisa kurang, kita tidak bisa memastikan berapa anggaran yang diperuntukkan di setiap sekolah. Dan pembayaran ke pihaknya pun bergantung besaran volume pekerjaan yang diselesaikan di lapangan.

Kemudian, menurut pantauan beberapa rekan awak media dibeberapa lokasi rehabilitasi dan renovasi sekolah di kabupaten Nias Selatan, diduga besaran anggaran ditiap lokasi pembangunan gedung sekolah tidak dicantumkan, tetapi hanya secara akumulatif (secara keseluruhan), yakni sebesar Rp 122.050.055.908,05 (seratus dua puluh dua milyar lima puluh juta lima puluh lima sembilan ratus delapan koma delapan puluh lima rupiah).

Menanggapi hal tersebut, salah seorang konsultan yang namanya diminta tidak ditulis, dimana pernah menangani beberapa proyek di tingkat kabupaten dan provinsi, Selasa (3/8/2021) di kediamannya kepada wartawan, mengatakan, papan pengumuman proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi pelaksanaan anggaran. Pada papan pengumuman harus memuat informasi tentang satuan kerja pelaksana, jenis pekerjaan, nomor dan tanggal kontrak, tahun anggaran, waktu pelaksanaan, biaya/volume, pelaksana dan konsultan pekerjaan.

“Dari papan tersebut, masyarakat bisa melihat dan mengawasi pekerjaan. Sehingga pelaksanaanya bisa lebih baik, dengan hasil yang lebih berkualitas,” tandasnya.

Apalagi besaran anggarannya, sambung dia, suatu hal terpenting dalam ketransparanan sebuah pekerjaan. Jadi, menurut dia, sangat aneh jika papan informasi ada terpampang, tapi seolah-olah disembunyikan, dan informasi terkesan disamarkan, karena besaran anggaran di setiap sekolah yang dilaksanakan, tidak dicantumkan atau tidak dirincikan.

“Padahal, dalam UU KIP sudah jelas bahwa papan anggaran harus jelas dan mudah dipahami, agar tidak ada kesimpangsiuran informasi, dan masyarakat bisa secara bersamaan dalam hal pengawasan, sehingga pelaksanaanya bisa lebih baik, dengan hasil yang lebih berkualitas,” tukasnya. (Dis.G)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News