Lampung Tengah – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Program Presiden RI, Joko Widodo untuk mendukung wajib belajar 12 tahun, agar siswa yang kurang dan tidak mampu dapat mengenyam Pendidikan sampai jenjang SMA, SMK sederajat, sesuai dengan Pemendikbud No 10 Tahun 2020.
Akan tetapi hal tersebut disalah artikan oleh Oknum Guru di SMA Smrt Insni, Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Menurut informasi yang didapat dari narasumber berinisial NA, bahwa anaknya diancam oleh Oknum Guru berinisial (MD) bersama (RD) akan dikeluarkan dari sekolah, apabila orang tua wali murid tanya-tanya tentang dana PIP.
“Iya pak, Anak saya di ancam oleh guru, dengan kata-kata seperti ini, Sampaikan sama ibu kamu jangan tanya-tanya masalah PIP lagi ya, kalau kamu gak mau Saya keluarkan dari sekolah ini,” kata NA menirukan bahasa dari Oknum Guru.
Lanjut NA, “anak saya takut karena bahasa guru tersebut, sampai saat ini anak Saya menangis terus dirumah karna ketakutan diancam akan diberhentikan,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA IT Smrt Insni mengatakan, bahwa tidak ada Intimidasi terhadap siswa. Namun, sangat disayangkan, kedua Oknum guru yang Diduga mengancam siswa tidak dihadirkan tanpa alasan yang jelas.
Terkait permasalahan ini, Ketua LSM Lidik Pro Lampung Tengah, Edy Doy menyayangkan tindakan dari kedua Oknum guru tersebut dan meminta Kepada Dinas terkait dan Penegak Hukum agar dapat segera menindak lanjuti terkait Dugaan Intimidasi merumahkan murid yang terjadi di SMA IT Smrt Insni, Desa yukum jaya, Kecamatan Terbanggi Besar agar hal serupa tidak terjadi lagi di Sekolah lain. (Kardi)