Banyuasin – Isu dugaan bullying yang dilakukan oleh wali kelas terhadap seorang siswa kelas 6 SD Negeri yang berada di wilayah kecamatan Karang Agung Ilir, berinisial AW mencuat setelah sejumlah narasumber memberikan keterangan kepada media.
Informasi yang beredar menyebutkan, siswa tersebut diminta memilih dua opsi oleh wali kelasnya, yakni memotong alis hingga gundul atau menunggu alis tumbuh dahulu sebelum diperbolehkan masuk sekolah.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah akhirnya memberikan klarifikasi. Kepala Sekolah yang bersangkutan menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dari wali kelas 6, peristiwa itu bermula ketika siswa yang bersangkutan memotong alisnya sebagian.
“Menurut keterangan wali kelas, anak tersebut memotong alis sebagian. Agar tidak ditiru oleh siswa lain, maka wali kelas meminta siswa tetap belajar di ruang kelas. Jadi bukan tidak boleh masuk sekolah,” jelas Kepala Sekolah saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, ia mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat laporan. Pihaknya langsung memberikan teguran kepada guru yang bersangkutan agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Saya sudah membuat peringatan kepada guru tersebut untuk tidak mengulangi lagi. Hari ini saya juga meminta guru kelas 6 memanggil orang tua siswa untuk klarifikasi masalah ini,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah menegaskan tidak ada larangan bagi siswa untuk bersekolah, dan langkah pembinaan terhadap guru telah dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
(Red)