Kontras86.com | Banyuasin – Pembangunan Ruang Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 (SMPN 2) Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, diduga tidak transparan dan melanggar undang-undang no 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasa (16/06/2020).
Seharusnya, setiap penggunaan anggaran yang menggunakan uang negara harus dilakukan secara transparan agar tidak mengundang asumsi negatif di tengah masyarakat. Seperti pemasangan plank nama papan proyek, semestinya harus dicantumkan berapa jumlah nominal anggaran. Apalagi pelaksanaan pembangunan tersebut dikerjakan secara Swakelola ( Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan).
Atas dasar itu diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk melakukan Audit pembangunan di SMPN 2 tersebut.
Sementara, Zulkipli selaku kepsek di SMPN 2 Talang Kelapa saat di konfirmasi perihal ini, melalui via telpon selulernya, terkesan alergi dengan pertanyaan awak media.
“Saya lagi sibuk, ada urusan apa. Itu sesuai petunjuk dari dinas pendidikan,” cetus dia.
Terpisah, Kasi Sarana dan Prasarana dinas pendidikan Kab Banyuasin, hingga berita ini diterbitkan belum bisa terhubung. (ER)