Kontras86.com | Palembang – Berprofesi sebagai guru disalah satu yayasan pendidikan di kawasan Jalan KH Azhari, 12 Ulu, Kota Palembang, Nurfatimah kembali jalani sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang.
Dalam sidang ini, Nurfatimah menuntut haknya, gaji selama 9 bulan dan menuntut pesangon atas pemutusan jam kerja kepada yayasan tersebut.
Sidang dengan agenda jawaban tergugat yakni Yayasan Perguruan Islam Azhariyah (YPIA) itu diketuai oleh hakim Hotnar Simarmata SH MH di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Selasa (2/3/2021).
Namun sayangnya sidang harus ditunda dikarenakan pihak tergugat belum bisa menunjukan berkas dengan lengkap.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum penggugat, Rijen Kadin Hasibuan SH, saat dikonfirmasi usai persidangan. “Jadwal sidang kita hari ini sebenarnya jawaban tergugat,” ujar Rijen, Selasa (2/3/2021).
Oleh karena akte pendirian mereka (pihak yayasan) belum lengkap, jadi majelis hakim meminta penggugat untuk melengkapi anggaran dasar, akte pendirian yayasan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
“Kelengkapan berkas tergugat ini belum jelas. Jadi sidang akan dilanjutkan minggu depan,” jelasnya.
Rijen juga menjelaskan bahwa pihaknya (penggugat) tinggal menunggu kesiapan dari pihak tergugat.
Ia juga menjelaskan pihaknya masih pada tuntutan awal, dimana Nurfatimah selaku penggugat ingin meminta haknya, atas uang gaji yang belum dibayarkan, serta pesangon atas pemutusan jam kerja oleh pihak yayasan.
Sementara itu, saat dicoba konfirmasi pada pihak pengacara yayasan, pengacara yang menghadiri sidang enggan memberikan komentarnya.
Pengacara pihak tergugat, langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan komentar apapun. (*)
Sumber: Sripoku.com