Palembang, 28 Oktober 2025 – Dugaan sikap tertutup terhadap wartawan di lingkungan SMA Plus Negeri 17 Palembang menuai perhatian publik. Sekolah yang berlokasi di Jalan Mayor Zurbi Bustan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam kunjungan yang dilakukan oleh tim media ke sekolah tersebut, wartawan mengaku mengalami kesulitan untuk bertemu pihak humas maupun kepala sekolah. Staf resepsionis menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di luar kota dan humas tidak dapat ditemui. Kondisi tersebut disebut telah terjadi berulang kali.
“Kami sudah beberapa kali datang untuk mengonfirmasi informasi terkait kegiatan sekolah, namun selalu diarahkan untuk menghubungi seseorang yang disebut sebagai perwakilan dari lembaga lain,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/10) sekitar pukul 10.30 WIB.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak menilai bahwa sekolah negeri sebagai lembaga publik seharusnya bersikap terbuka terhadap permintaan informasi dari masyarakat, termasuk jurnalis, selama informasi yang diminta bukan termasuk kategori yang dikecualikan.
Kewajiban Badan Publik dalam UU No. 14 Tahun 2008
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan mudah diakses. Sekolah negeri termasuk dalam kategori badan publik karena sebagian besar pendanaannya bersumber dari APBN/APBD.
Tujuan utama UU KIP antara lain:
1. Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik.
2. Mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
3. Mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, setiap badan publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai penanggung jawab penyediaan informasi publik. Jika sekolah belum memiliki PPID, maka hal ini menjadi catatan penting bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pembinaan.
Kaitan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Selain UU KIP, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan jaminan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Sementara Pasal 8 menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Apabila ada pihak yang dengan sengaja menghambat tugas wartawan dalam memperoleh informasi publik, maka dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai pidana.
Dalam konteks ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan informasi di sekolah-sekolah negeri, termasuk di SMAN 17 Palembang. Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga bentuk tanggung jawab hukum.
Pakar komunikasi publik menyarankan agar pihak sekolah membangun pola komunikasi yang lebih humanis dan profesional dengan media. Sikap terbuka terhadap pers justru dapat meningkatkan citra positif lembaga pendidikan di mata masyarakat.
Fenomena tertutupnya akses informasi di lingkungan sekolah negeri, bila benar terjadi, perlu menjadi bahan introspeksi. Sebagai badan publik, sekolah memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.
Keterbukaan terhadap media bukan ancaman, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi dan kebebasan pers merupakan dua pilar penting dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(Tim)





