Kontras86.com | Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin mengungkap beberapa tindak kejahatan lain, saat melakukan penggrebekan di Dusun Menara Desa Tanjung Laut Kecamatan Suek Tapeh Kabupaten Banyuasin, Jum’at (26/03/2021) lalu.
“Kita berhasil mengungkap kasus berentet, dimana kami sudah menyelidiki tersangka akan keberadaan kegiatan dan apa yang dilakukannya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Widhi Andika Darma saat menggelar Press Release di Markas Polres (Mapolres) Banyuasin, Senin (29/03/2021).
Kasus ini terungkap awalnya berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba di Kecamatan Suek Tapeh Banyuasin. Setelah melakukan pengrebekan, Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 21 paket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 5,47 gram.
Barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka Aldi Purwanto (33), warga Dusun Menara Desa Tanjung Laut Kecamatan Suek Tapeh Kabupaten Banyuasin. Disaat itu juga, petugas menemukan Senpi ilegal dan beberapa lembar uang Palsu.
“Di TKP juga ditemukan Selongsong Senjata Api (Senpi) yang masih aktif dan membahayakan serta ditemukan Uang palsu pecahan Rp 50 ribuan sebanyak 10 lembar dan jelas sudah diperiksa, ini juga dapat jadi keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi mengatakan dari sederet kasus ini, tersangka dapat dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 114 ayat 2 Subsieder Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pasal lain yang dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman seumur hidup dan Pasal 224 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka sempat mau melarikan diri tapi kemudian berhasil kami tangkap,” tegasnya. (Arie.A )