Kontras86.com | Jakarta – Unit Reskrim Polsek Kalideres, berhasil meringkus tiga orang tersangka pemerkosaan terhadap seorang wanita SP (21), warga Kampung Belakang, Kamal, Kalideres Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres Kompol H Slamet menerangkan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BH (24), EEM (24) dan AP (21). “Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku yang merupakan Security di salah satu Rumah Sakit swasta di wilayah Kalideres, terbukti melakukan tipu muslihat dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan,” ujar Kompol H Slamet, Senin (21/06/2020).
Kompol H. Slamet menjelaskan. kejadian berawal pada saat korban sedang berjalan di dekat rumahnya, lalu bertemu dengan tersangka. Kemudian korban diajak ke tempat kosan tersangka di wilayah Dadap Tangerang menggunakan sepeda motor. “Korban kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan secara bergilir,” ujar Kompol H Slamet.
Setelah memuaskan aksi bejatnya, lanjut Kompol H Slamet, korban diajak ke salah satu tempat penginapan, lagi-lagi korban dipaksa untuk memuaskan aksi bejat para tersangka. “Ketiga pelaku kita jerat Pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP,” katanya. (Hrmn)