Kontras86.com | OKI – Nekat menabrak pagar pintu gerbang utama Markas Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Mapolres OKI) dan menyerang anggota piket jaga, Indra Oktomi (35) terpaksa diberi tindakan tegas dan akhirnya tewas dalam perjalanan saat dibawa ke RSUD Kayuagung, Minggu (28/6/2020) dini hari.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy saat menyampaikan press release menjelaskan, sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Indra Oktomi asal Desa Mangunjaya Kecamatan SP Padang OKI ini datang dan menabrak gerbang sebelah barat Mapolres OKI, lalu langsung menuju parkiran belakang.
“Pelaku Indra Oktomi tiba-tiba datang dan menabrakkan mobilnya ke pintu gerbang sebelah barat langsung menuju parkiran belakang Mapolres OKI. Mendapati hal itu, alarm stelling dibunyikan oleh anggota piket jaga,” ungkap Kapolres, Ahad (28/6/2020) pagi.
Sambil berteriak, pelaku selanjutnya mencari polisi dan melakukan penyerangan kepada anggota polisi yang sedang melaksanakan piket jaga. Kata Kapolres lagi, lalu terjadilah perkelahian dengan salah satu anggota piket jaga, AIPDA M, Nur (40), hingga anggota kita ini mengalami luka tusuk pada bagian tangan.
Dikatakan AKBP Alamsyah Pelupessy, tak hanya sampai disitu, pelaku terus melakukan pengejaran kepada anggota jaga lainnya. Akhirnya pelaku sempat diberikan peringatan agar membuang senjata dan menyerahkan diri, namun tetap melakukan perlawanan.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh anggota jaga dengan menembak kakinya” lanjut Kapolres, setelah itu pelaku segera dilarikan dan dibawa ke RSUD Kayuagung untuk dilakukan pengobatan, namun saat di RSUD pelaku dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres juga mengatakan barang bukti yang diamankan milik pelaku adalah berupa 1 unit mobil jenis Honda Mobilio nopol BG 1088 KB, 1 pucuk senapan angin beserta 2 peluru karet, 1 buah gunting, 1 buah benda tajam pipa suling digunakan untuk menyerang petugas, 1 buah Hp, 1 buah dompet berisi KTP, ATM, kartu perbakin dan 1 buah tas gendong berwama coklat.
“Pelaku Indra Oktomi ini residivis, dan sekitar 1 bulan lalu baru keluar usai menjalani hukuman di Lapas Kayuagung akibat tersandung kasus penganiayaan,” pungkas Kapolres. (idr/Sas)