Next Post

Aksi Unras BIDIK di Kejati Sumsel

IMG_20210708_062320_compress64

Palembang | Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) menggelar Aksi Unjuk Rasa (Unras) atau demontrasi di kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (07/07/2021).

Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, aksi tersebut di koordinatori oleh Rahmat Hidayat selaku Koordinator Aksi, serta Mukri As dan Ari Anggara selaku Koordinator Lapangan.

Dari pantauan awak media dilapangan, aksi unjuk rasa BIDIK ini digelar dalam rangka menyampaikan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, serta jabatan yang mengarah pada pratek-praktek tindak pidana korupsi atau Tipikor, yang diduga ada di dinas kesehatan kota Palembang.

Di dalam orasinya, Rahmat Hidayat selaku koordinator aksi mengatakan, “hari ini kami kembali melakukan aksi demontrasi lanjutan guna mengawal serta mempertanyakan telah sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan terhadap kasus yang diduga banyak terdapat indikasi KKN dalam pekerjaan tersebut,” ujar Pria berkacamata dengan Perawakan tinggi tersebut.

Kemudian masih ditempat yang sama, Mukri AS dan Ari Anggara membacakan pernyataan sikap. Yang dimana,

1. Mendukung kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal pencegahan dan pemberatasan korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap penggunaan anggaran penanganan covid 19 di Sumatera Selatan khususnya kota Palembang.

2. Mempertanyakan kepada kejaksaan Tinggi Sumatera selatan tentan sejauh mana Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan tinggi Sumatera selatan terkait indikasi KKN yang diduga terjadi dilingkungan Dinas kesehatan kota Palembang pada pekerjaan,Pengadaan habis paket alat covid-19 Yang dimenangkan oleh PT Multi Mega Sakti Senilai Rp.4.239.279.000 yang menggunakan APBD Tahun anggaran 2020.

3. Meminta kepada kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mungkin menetapkan tersangka terhadap kasus indikasi KKN Sebagaimana dimaksud diatas.

4. Sebagai control sosial kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas.

Selanjutnya, Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan melalui khaidirman SH MH Kasi Penkum Kejati Sumsel menanggapi aksi hari ini, bahwa akan memproses laporan pengaduan dari kawan-kawan BIDIK, dan akan segera menindaklanjuti dengan aturan undang-undang yang berlaku. (Ari. A)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News