Musi Rawas | Terkait penyelesaian permasalahan adanya dugaan tanah masyarakat yang sudah ditanami dengan tanaman sawit oleh pihak perusahaan PT AMS, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Sumatera Selatan, menghadiri undangan mediasi di kantor kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (30/09/2021).
Oleh karena pihak PT AMS tidak hadir, sehingga rapat mediasi tersebut dijadwalkan ulang kembali.
“Kami dapat informasi dari kasi Pemerintah kecamatan Muara Lakitan, bahwa pihak perusahaan PT AMS hari ini belum bisa hadir rapat mediasi ke kantor Camat, dengan alasan dari pihak perusahaan, yang bisa memutuskan permasalahan perusahaan PT AMS sedang tidak ada di kantor. Jadi rapat mediasi akan dijadwalkan ulang,” ujar Ibnu Hadhromy, Camat Muara Lakitan yang baru dilantik Bupati ini.
Sementara itu, Dirwaster L-KPK Provinsi Sumatera Selatan, Ali Mu’ap yang mendapatkan kuasa dari masyarakat pemilik lahan, menyayangkan atas ketidakhadiran dari pihak PT AMS. Karena menurutnya undangan rapat mediasi tersebut sudah terjadwalkan.
“Sangat disayangkan pihak perusahaan PT AMS tidak dapat hadir dalam rapat mediasi hari ini, padahal sudah dijadwalkan pihak kecamatan. Ini menunjukan pihak PT AMS tidak kooperatif dan diduga ada yang tidak beres di perusahaan tersebut. Tidak menghargai pejabat tinggi wilayah kecamatan Muara Lakitan, apa lagi camat Muara Lakitan ini baru dilantik,” ujar Ali Mu’ap kepada awak media.
Kemudian, secara tegas Komandan Satgas Intel dan Investigasi L-KPK provinsi Sumatera Selatan, Zulkarnain mengatakan, “Kami (L-KPK) provinsi Sumatera Selatan, akan terus mengawal kasus ini, sampai titik akhir hak rakyat kembali ke Rakyat”.
Turut hadir dalam rapat mediasi hari ini, Camat Muara Lakitan, Kasipem kecamatan Muara Lakitan, Kapolsek Muara Lakitan, Danramil Muara Lakitan, dan Masyarakat yang memiliki lahan. (Adimerdeka/Red)