Next Post

Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB) Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi di Dua OPD dan Sekretariat DPRD Banyuasin

IMG-20250428-WA0002_FuA9N9sh7d

Banyuasin, 28 April 2025 —
Sebagai bagian dari elemen masyarakat, Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal nilai-nilai demokrasi dan pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Banyuasin. Gerakan moral ini menjadi bentuk nyata perlawanan terhadap segala praktik korupsi yang merusak sendi-sendi pemerintahan.

Dalam aksi penyampaian aspirasi hari ini, AMPB secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk melakukan telaah investigasi dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta di lingkungan Sekretariat DPRD Banyuasin.

1. Dugaan Penyimpangan di Dinas PUPR Banyuasin
AMPB menyoroti pembangunan Tugu Batas Kota Pangkalan Balai yang menelan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dari APBD 2024, yang dikerjakan oleh CV Arya Pratama. Pembangunan tugu ini diduga jauh dari desain yang telah disosialisasikan sebelumnya. Simbol Sedulang-Setudung yang menjadi ikon budaya Banyuasin justru tampak asal-asalan, menggunakan material fiber dan stainless yang kualitasnya diragukan.

Tak hanya itu, proyek peningkatan ruas jalan Mulya Sari–Purwosari di Kecamatan Tanjung Lago senilai Rp16,25 miliar tahun anggaran 2023, yang dikerjakan PT Dwi Urip bersama konsultan CV Koba Teknik Konsultan, juga menuai sorotan. Meski baru beberapa bulan selesai, jalan tersebut sudah mengalami kerusakan serius seperti retak, lengkungan badan jalan, hingga amblas, mengindikasikan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.

2. Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Banyuasin
AMPB juga membeberkan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Banyuasin terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp78,8 miliar pada tahun anggaran 2023. Dari jumlah tersebut, Rp41,8 miliar untuk belanja barang dan jasa diduga kuat diselewengkan melalui manipulasi data dan pencairan dana yang tidak sesuai DPA. Indikasi penyimpangan juga terjadi pada dana tambahan uang persediaan dan belanja langsung, dengan potensi penyimpangan mencapai 40% dari nilai anggaran.

Tuntutan AMPB
Atas temuan tersebut, AMPB menuntut Kejari Banyuasin untuk:

Melakukan penyidikan atas realisasi dana kegiatan di dua OPD dan Sekretariat DPRD Banyuasin.

Memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta kontraktor pelaksana terkait.

Mendukung penuh Kejari Banyuasin dalam upaya pemberantasan korupsi di Bumi Sedulang Setudung.

“Kami akan terus memantau proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan mendukung penuh upaya Bupati Banyuasin dalam membenahi kinerja OPD,” tegas Panji Al-Fatih dan Ardianyah P, Koordinator Aksi dan Lapangan AMPB.

AMPB menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari dedikasi mereka untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memastikan pembangunan di Banyuasin berjalan sesuai harapan masyarakat. 

(Adi Merdeka)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News