Palembang |Massa dari Aliansi Mahasiswa, Ormas, dan Lembaga Sumatera Selatan (AMOL Sumsel) menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatera Selatan, Kamis (6/11/2025) pagi. Aksi tersebut menyoroti dugaan pencatutan nama institusi kepolisian yang dilakukan oleh oknum di lingkungan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Suhaimi, S.H., selaku eksekutif AMOL Sumsel yang menaungi beberapa organisasi seperti LSM AMUNISI, LPKP, GEMPAR, dan Hantam, mengecam keras adanya praktik yang mengatasnamakan institusi penegak hukum dalam urusan proyek pemerintah. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika administrasi, tetapi juga dapat mencoreng citra institusi kepolisian dan kejaksaan.
“Kami menilai praktik dugaan KKN dan monopoli dalam penentuan pemenang lelang proyek di lingkungan Dinas PUPR Muba sangat tidak pantas, apalagi jika dikaitkan dengan institusi negara. Ini jelas merusak nama baik lembaga penegak hukum dan harus segera ditindak,” ujar Suhaimi.
Dalam orasi yang dibacakan oleh Ulil Mustofa, massa AMOL Sumsel menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Mengusut tuntas dugaan praktik KKN dan monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, serta menangkap oknum-oknum yang terlibat di Dinas PUPR maupun UKPBJ/ULP Setda Muba.
2. Meminta Polda Sumsel untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan penyimpangan pada proyek lanjutan peningkatan ruas jalan P 11 (Galih Sari) – Perbatasan Muba dengan nilai sekitar Rp5,95 miliar, yang diduga melibatkan oknum Dinas PUPR dan UKPBJ Muba.
3. Mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencatut nama aparat penegak hukum dalam proses penetapan pemenang proyek tersebut, karena hal itu berpotensi menciptakan praktik korupsi sistemik.
4. Meminta Kapolda Sumsel untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap dugaan pencatutan nama institusi kepolisian, demi menjaga marwah dan integritas institusi.
5. Mendukung Bupati Musi Banyuasin agar menonaktifkan Kepala Dinas PUPR dan Kabag UKPBJ Muba, karena patut diduga adanya pengondisian dan monopoli proyek yang merugikan peserta lelang serta masyarakat.
6. Memberikan batas waktu 3×24 jam bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti tuntutan. Jika tidak direspons, AMOL Sumsel mengancam akan kembali turun dengan massa yang lebih besar.
Dalam aksi tersebut, perwakilan demonstran yakni Suhaimi, S.H., Efriadi Efendi, Endang Rosidi, Toto Priyandi, Ulil Mustofa, dan Joni Iskandar, diterima langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel.
Usai dari Polda, rombongan massa juga menyambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menyerahkan laporan hasil temuan mereka. Langkah ini dilakukan karena, menurut AMOL, institusi kejaksaan yang tengah gencar memberantas korupsi juga disebut-sebut dalam dugaan penerimaan proyek jembatan tertentu.
Sumber: KabarRI.com





