Palembang – Kemacetan akibat angkutan berat kembali menjadi sorotan masyarakat Kota Palembang. Sejumlah kendaraan angkutan barang yang melintas di dalam maupun luar kota diduga sudah tidak layak operasi.
Pantauan warga menunjukkan banyak kendaraan yang mengalami kerusakan, seperti lampu isyarat (lampu sen dan lampu rem) yang tidak berfungsi, bak truk penyok, hingga tidak dipasangnya stiker reflektor. Kondisi ini dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama pada malam hari.
Masyarakat mempertanyakan mengapa kendaraan-kendaraan yang dianggap tidak memenuhi syarat teknis tersebut masih dapat beroperasi di jalan raya. Pertanyaan publik pun mengarah pada peran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan uji kelayakan kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Provinsi Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya kendaraan tak layak jalan yang masih beroperasi. Publik berharap Dishub dapat melakukan penertiban serta memastikan seluruh kendaraan angkutan barang memenuhi standar keselamatan.
Selain faktor kelayakan kendaraan, masyarakat juga menyoroti pelanggaran jam operasional angkutan berat yang kerap terjadi. Padahal, pemerintah telah menetapkan aturan jam operasi untuk mengurangi kemacetan di ruas-ruas jalan utama Kota Palembang.
(KEY)