Kontras86.com | OKUS – Unit Reskrim Polres OKU Selatan, meringkus seorang tersangka tidak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (26/10/2020). Perbuatan yang dilakukan seorang ayah di Desa Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan. Bukannya menjaga dan merawat, petani berinisial Hasrin Sarnawi (27) tahun ini, malah tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang berusia 8 tahun.
Ironisnya, tidak tanggung-tanggung ayah bejat ini telah berulang kali menyetubuhi putrinya selama dua tahun yakni sejak tahun 2019 hingga Oktober 2020. Tepatnya sejak gadis malang tersebut berusia 7 tahun. Ia menjadi tersangka kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Kabupaten OKU Selatan setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap S.I.K, melalui Kasat Reskrim kasat Reskrim, AKP, Apromico., SH., SIK., MH, mengatakan Rita Sari (28) tahun ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut, pada Senin malam (26/10/2020), sekira pukul 20:00 Wib.
“Pada Senin, 26 Oktober 2020 sekira pukul 20:00 Wib. Sebelumya, Hamka (28) tahun saudara laki- laki pelapor (Paman korban) datang ke rumah korban untuk memberitahu ibu korban, jika anaknya SA telah di perkosa oleh suaminya (Ayah kandung korban),” jelas Kasat Reskrim, Selasa (27/10/2020).
Ditambahkan Kasat Apromiko, setelah mendengar cerita dari adiknya tersebut, Ibu kandung korban segera ke rumah kepala Desa untuk melapor perbuatan suaminya. Lalu Kepala Desa dan warga sekitar mendatangi pelaku untuk diserahkan ke kepolisian.
Dari keterangan yang diperoleh, perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka di rumah kediaman mereka. Perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali oleh tersangka.
Modus tersangka Hasrin Sarnawi saat mencabuli anak kandungnya adalah dengan mengajak dan merayu korban untuk melakukan hubungan intim.
Dia juga meminta SA agar merahasiakan hal ini terhadap siapapun. Hingga akhirnya perbuatan cabul sang ayah itu diketahui saudara laki-laki ibunya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek OKU Selatan malam itu juga guna penyelidikan lebih lanjut.
“Karena perbuatanya, terhadap pelaku akan di jerat Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU perlindungan anak dan ancaman pidana 20 tahun tindak,” tegas Kasat Miko.
Sementara itu, pelaku Hasrin Sarnawi (27) saat ditemui usai pemeriksaan mengatakan, jika ia dengan sadar melakukan hal tersebut. Dan yang membuat ia tega memperkosa anak kandungnya lantaran merasa kesal dan cemburu dengan istrinya.
“Saya melakukan itu dengan keadaan sadar, dan sudah empat kali melakukan hal tersebut kepada anak saya. Saya cemburu dengan istri saya,” jelasnya. (Yuni)