Kontras86.com | Banyuasin – Sidang Mediasi Permasalahan Anak Gugat Ibu Kandung yang telah diberitakan sebelumnya yang berlanjut kepersidangan akan digelar kembali pada Selasa (08/9/2020) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pangkalan Balai, tepatnya di Jl. H Muhammad Asik Akil Km16, kelurahan Sukajadi, kecamatan Talang kelapa, kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dikarenakan mediasi antara kedua belah pihak penggugat dan tergugat belum menemukan kata mufakat, Kamis (27/08/2020).
Kepada kontras86.com, Muhammad Oktaviansyah, mengatakan hasil mediasi di ruang persidangan dinyatakan gagal, pasalnya tidak ditemukan kata mufakat, selanjutnya meminta pengadilan mengkaji ulang jual beli tersebut.
“Untuk hasil sidang ini gagal, dan kami akan melanjutkan di persidangan, karna hasil dari mediasi tidak ada kata mufakat, dan kami sebagai ahli waris memohon kepada pengadilan agar mengkaji ulang jual beli harta waris ini, karena tidak ada persetujuan dari saya ahli waris Abdul Gani,” Kata Okta.
Sambung dia, “kami minta kepada pengadilan agar membatalkan jual beli no sertifikat 22,2****4 dan yang tergugat ini, bukan nenek daminah tapi Angga Juliansyah,” jelasnya.
Harapan saya kepada Angga agar zsadarlah, saya juga ahli waris dari Abdul Gani dan ibu. ini anaknyo jugo dari Aplaha Gani dan Sudaminah dan kami disini bukan untuk menggugat atau meminta warisan. Tapi, untuk menyelamatkan dan membatalkan jual beli tersebut, pintanya.
Terpisah, Angga Juliansyah selaku tergugat mengatakan, bahwa permasalahan ini bukan karena ahli waris melainkan jual Beli. “Disini saya mau mengklarifikasikan yang dilontarkan oleh adik saya Muhammad Oktaviansyah, bukanlah waris melainkan jual beli, dan nenek meminta saya, alangkah bagusnya saya yang beli, disamping nenek tinggal sama saya, dan kebutuhan untuk beli obat, ada saksi dan diketahui pejabat notaris, nah jadi mau batal sesuai administrasi itu sudah benar, saya jual ke pihak ke tiga itu karena kebutuhan nenek saya, untuk berobat, beli pempers nenek saya, bukan untuk keperluan saya, karena saya yang bertanggung jawab mengurus nenek saya sepenuhnya,” tegas Angga.
Sementara itu Nenek Daminah mengatakan, untuk selanjutnya tidak ada lagi mediasi, pertemuan selanjutnya langsung kepersidangan.
Kemudian, Dijelaskan Tara Selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, mediasi tersebut dinyatakan gagal pasalnya tidak ditemukan kata mufakat. “Kami selaku kuasa hukum agar jual beli tersebut antara nenek dan cucu dibatalkan Mediasi ini, tidak ditemukan kemufakatan, selanjutnya akan sidang pada tanggal 8 september 2020, hasil mediasi hari ini dinyatakan gagal,” ujar Tara.
Sementara, Heri Selaku Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan Hasil Dari Hakim Mediator Dead Lock, “kita belum menemukan solusi dan kemufakatan, untuk selanjutnya nanti kita langsung masuk kebagian materi, untuk proses ini kan masih berlanjut mungkin dengan berjalannya waktu nanti sudah memutuskan apa yang bisa terjadi mungkin bisa terjadi,” tungkas Heri didampingi rekannya Yopi. (Arie)