Next Post

Biaya Pernikahan di Mekakau Ilir OKU Selatan Diduga Mencapai Rp 1,2 juta Hingga Rp 1,3 Juta

IMG-20240628-WA0026

Oku Selatan | Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah). Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Namun fakta yang kami temukan di lapangan dalam Area kecamatan Mekakau ilir kabupaten OKU selatan  Minggu 23/6/2024 diduga biaya nikah yang dilaksanakan tersebut (Nikah dirumah) mencapai Rp 1,3 Juta. Besarnya biaya pernikahan yang dilaksanakan di rumah kediaman pribadi ini kami dapati dari keluarga mempelai.

Saat di konfirmasi di kediaman keluarga mempelai menjelas kan ke Awak media
“Disaat kami mengurus berkas sebagai syarat pernikahan kami dimintai biaya sebesar Rp 1,2Juta, di kantor KUA setelah biaya yang diminta kami penuhi kemudian kami kembali dimintai uang sebesar Rp 100.000 oleh oknum yang diduga pegawai kantor KUA Mekakau ilir. Jelas Narasumber .

Adanya dugaan tersebut diatas, maka kami mengkonfirmasi Kepala KUA Mekakau ilir zulhaidir melalui via telpon , saat dikonfirmasi Kepala KUA membantah apa yang kami sampai kan terkait dugaan biaya nikah sebesar Rp 1,3 juta tersebut .Zulhaidir mengatakan bahwa kalau  hal tersebut yang yang kalian sampai kan itu  tidak benar  dan masyarakat mana yang menyampai kan , bantah KUA .

“Terkait dengan besarnya biaya pernikahan tersebut kami tidak mengetahui. Ungkap Kepala KAU Mekakau ilir kecamatan Mekakau ilir kabupaten  Oku Selatan

Tidak sampai disitu, kami awak media mengkonfirmasi Kepala Kantor Kementerian Agama Oku Selatan, saat dikonfirmasi Kepala Kantor Kementerian Agama Oku Selatan KAREB  mengatakan

“Nikah didalam kantor KUA saat jam kerja tanpa biaya (Gratis), namun jika menikah diluar kantor maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 dan uang tersebut disetor ke kas negara, dan jika memang ada dugaan besarnya biaya pernikahan yang melampaui tarif yang telah ditentukan maka bicarakan dulu dengan pihak KUA baik-baik  uang tersebut untuk apa saja guna nya , Terang KAREB Kepala Kantor Kementerian Agama Oku Selatan.

Masyarakat berharap kepada kementerian agama kabupaten Ogan Komering ulu selatan agar menindak tegas terhadap oknum KUA mekakau Ilir yang telah memungut biaya nikah yang diduga biaya nikah di mekakau Ilir telah melampaui batas ketentuan yang telah di tetap kan oleh kementerian agama. (Wagino)

Tags :

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

b78551d6-c141-47b4-a114-4632d334be2b_peradinusantarahutri80-2
IMG-20250816-WA0020
IMG_20250815_140547
IMG_20250815_160902
IMG_20250815_160940
IMG_20250815_160918
IMG-20250815-WA0042
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News