Palembang, 08 Agustus 2025 —
Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum KOSGORO (LBPH KOSGORO) menyampaikan tuntutan agar dilakukan penegakan hukum dan peningkatan transparansi terkait pengelolaan subsidi pupuk. Desakan ini disampaikan menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mengungkap penyimpangan signifikan dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi di PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PT PSP).
Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan terhadap Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021, yang tertuang dalam dokumen resmi BPK RI Nomor: 51/AUDITAMA VII/PDTT/06/2022, tanggal 17 Juni 2022. Pemeriksaan ini mencakup PT Pupuk Indonesia (Persero), PT PSP, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta serta Sumatera Selatan.
Selain itu, BPK RI juga menerbitkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2020, 2021, dan Semester I 2022 terhadap PT PSP. Laporan tersebut dikeluarkan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII Jakarta melalui dokumen Nomor: 1b/AUDITAMA VII/PDTT/01/2023, tanggal 10 Januari 2023.
LBPH KOSGORO menilai bahwa hasil pemeriksaan itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan memengaruhi kepentingan petani.
Manajemen PT PSP sebelumnya juga pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait perhitungan subsidi pupuk tahun 2021 (unaudited), melalui surat Nomor: 02207/F/PA/AB200/ET/2022. Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat kepada Anggota VII BPK RI Nomor: 115/75/F/PA/AB100/ET/2022, tanggal 9 November 2022, yang berisi komitmen melakukan tindakan korektif.
Meskipun begitu, LBPH KOSGORO menilai masih terdapat ketidakwajaran yang perlu diinvestigasi lebih jauh secara hukum.
(Riko)