KARANGNUNGGAL | Buntut dari pemberitaan oknum kades Simpang yang diduga melakukan pungutan liar atas pembayaran tanah warganya melebar hingga wartawan yang memberitakan di intimidasi dan diancam oleh orang yang diduga suruhan itu.
Pria berinisial DT mendatangi kediaman wartawan yang juga selaku pemimpin redaksi media suaraindependentnews.id, pada Sabtu (5/2/2022), sekira pukul 08.15 WIB.
DT datang bersama 2 orang rekannya IN dan UR, namun berujung pengancaman dan intimidasi yang dilontarkan oleh DT kepada wartawan suaraindependentnews.id.
Ini kali kedua, DT melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dalam bentuk ancaman dan intimidasi terhadap sang wartawan yang bersangkutan, meskipun dalam waktu yang berbeda.
Agar menjadi pembelajaran dan efek jera, maka dengan terjadinya ancaman dan intimidasi tersebut, wartawan suaraindependentnews.id, langsung menuju Polsek Karangnunggal dan melaporkan kejadian yang di alaminya.
Ditempat yang berbeda Pembina LSM dan LBH JAWARA H. Nanang Nurjamil mengatakan, bahwa tindakan DT tersebut sudah mengarah tindakan kriminal dan premanisme.
“Kalau diberitakan wartawan di media dan ada narasumbernya, jika tidak suka jangan main ancam apalagi minta berita dihapus, gunakan hak jawab”, tutur Kang Nanang sapaan akrabnya H. Nanang Nurjamil.
Selain itu, kata Kang Nanang, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidanakan, tegas Kang Nanang.
Lebih lanjut kang Nanang mengatakan, “Jika di minta LBH JAWARA siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang mengalami intimidasi/pengancaman/premanisme dalam melakukan tugas jurnalistiknya, terlebih dalam pengungkapan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungli”, ucapnya.
Negara kita adalah negara hukum, jika memang ada pihak-pihak yang diberitakan merasa tidak berkenan, silahkan kalau tidak mau melakukan hak jawab, tempuh jalur hukum, jangan main premanisme dan intimidasi kepada jurnalis yang memberitakan sebuah berita dimana narasumber, objek dan peristiwanya jelas dan memenuhi syarat untuk diberitakan”, kata kang Nanang, Sabtu (5/2/2022).
“Jurnalis dalam membuat berita tentu berpedoman pada kode etik profesi jurnalistik, merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis/wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, Tentang Kode Etik Jurnalistik”, tandas Kang Haji Nanang Nurjamil.
Ditempat yang berbeda saat dihubungi melalui selulernya Ketua Umum DPP PPRI ( Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia) Ikin Roki’in, MM, Mengatakan
tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” Jelas Ikin Roki’in yang juga sebagai Pimpinan Umum media suaraindepedentnews.id menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian intimidasi dan pengancaman yang dilakukan DT tersebut.
Lebih lanjut, Ikin mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.
“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Tasikmalaya ini,” pungkas Ikin. (AM)
Sumber: Suaraindependentnews.id