Banyuasin | Bupati Banyuasin H Askolani Jasi bersama semua OPD, Satgas Covid19 Banyuasin, Polres, Kodim, Kejari, kecamatan, kelurahan hingga puskesmas menggelar rapat terkait zona merah level 3 yang saat ini sedang disandang Kabupaten Banyuasin. Askolani juga menunjuk Jajaran FORKOPIMDA dan Kepala OPD sebagai tim di masing-masing Kecamatan, Kamis (29/7/2021).
Kepada Kontras86.com, Aminuddin S.Pd S.IP MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin menyampaikan dalam rapat koordinasinya, Bupati Banyuasin mengeluarkan surat edaran yang berlandaskan dari Intruksi Mendagri terkait Kabupaten dan Kota yang menyandang zona merah level 3.
“Dalam surat instruksi Bupati Banyuasin nomor 1564 tahun 2021, terdapat delapan poin untuk mengatur kegiatan masyarakat yang dibatasi. Seperti di poin tiga, disini dibagi kembali menjadi 15 sub poin yang mengatur kegiatan masyarakat,” katanya.
Pada poin ketiga tersebut, mengatur kegiatan masyarakat mulai dari pendidikan, perdagangan, aktivitas kerja, pusat perbelanjaan hingga kegiatan tempat ibadah.
Sebab dalam hal ini, Pak Bupati sangat serius terkait penanganan Covid19 di wilayah Kabupaten Banyuasin. Dimana Wilayah Banyuasin harus bisa keluar dari level 3 ke level 2 atau 1, jelas Aminuddin.
Sambungnya, Bupati menunjuk Jajaran FORKOPIMDA dan Kepala OPD sebagai Tim di masing-masing Kecamatan dan meminta kepada seluruh stakeholder yang ada hingga ke desa, untuk lebih memperketat lagi dalam pemantauan protokol kesehatan.
“Tadi Pak Bupati Juga meminta Tim monitoring di setiap kecamatan hingga desa harus jeli untuk memantau mobilitas yang ada di wilayahnya masing-masing. Sehingga, apa yang menjadi target untuk menurunkan level Kabupaten Banyuasin dari 3 ke 2 atau satu bisa terlaksana,” ungkap Aminuddin.
“Dan Bupati laksanakan rapat malam tadi hingga lewat pukul 00.00. karena, semuanya harus memberikan masukan dan juga saran, agar langkah yang diambil bisa tepat. Karena, untuk menentukan kebijakan di Banyuasin ini tidak dapat hanya satu kebijakan saja,” jelasnya. (Ary/Day)