Kontras86.com | Banyuasin – Setelah melakukan Rapat Koordinasi tindak lanjut Gugus Tugas penanggulangan Coronavirus Disease (COVID 19). Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH didampingi Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH dan Gugus Tugas Penanggulangan COVID 19 melakukan Konferensi Pers di Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Senin (23/03/2020).
Orang Nomor 1 di Banyuasin ini menyampaikan beberapa Hasil dari Rakor Tersebut yaitu:
Pertama meliburkan anak Sekolah SD, SMP, hingga AKN Banyuasin sampai tanggal 31 Maret 2020. “Untuk anak- anak, Orang tua dan Guru-guru diharapkan tetap di daerah masing-masing tidak ada yang melakukan perjalanan keluar ataupun liburan. Ini guna mengantisipasi Penularan Virus Corona di Banyuasin,” katanya.
Kedua untuk ASN dan THL di Banyuasin tetap Bekerja seperti biasa, namun setiap OPD harus menyiapkan alat cuci tangan dan di himbau tidak melakukan perjalanan dinas Keluar kota. “tetapi untuk ke Provinsi tidak apa-apa dan kami juga akan tidak menerima tamu dari luar seperti pembicara maupun narasumber dan lain sebagainya termasuk Musrenbang hari Kamis ini kami tunda dlu,” tegas Askolani.
Bupati Askolani juga menegaskan agar Kegiatan bersifat mengumpulkan orang banyak untuk tidak dilaksanakan dulu sementara waktu, ini guna penanggulangan virus COVID 19.
“kami minta warga hati-hati jaga kebersihan, istirahat yang cukup dan rajin olahraga. Kepada warga yang akan melaksanakan pesta resepsi kami minta tunda dulu tetapi untuk akad kami perbolehkan sesusai dengan SOP kemenag. Namun untuk masyarakat yang beraktivitas Kesawah tetap lakukan seperti biasa karena lebih aman dilingkungan sendiri,” harapnya.
Lebih Lanjut Askolani menambahkan akan diberlakukanya masuk kekantor satu pintu serta akan dilakukan pengecekan suhu dan Hand sanitizer.
“Kami bersama Dandim Mulai hari ini dan kedepan Akan melakukan penyemprotan desinfektan dilingkungan Pemkab Banyuasin dan Untuk pembuatan KTP di Opi Mall di stop terlebih dahulu,” tutupnya.
Terkait masalah izin keramaian dan Pembuatan SIM Kapolres Banyuasin AKBP Dani Sianipar, S. IK mengatakan, tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk acara sosial kemasyarakatan seperti resepsi pernikahan.
“Pemerintah menginginkan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masa untuk dihentikan untuk sementara waktu. Jika tetap ada yang melakukan Pesta Resepsi akan dibubarkan. hal ini dalam rangka pencegahan penyebaran COVID -19. Dan untuk pembuatan KTP tetap dilakukan karena Belum ada perintah Langsung pemberhentian pembuatan dari atasan,” jelasnya. (Dy)