Next Post

Dalam Hitungan Jam, Tim Buser “Beguyur Bae” Ringkus Dua Pelaku Curanmor

IMG-20210430-WA0001_compress59

Palembang | Patut diacungi jempol, hanya hitungan jam anggota unit ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan IPDA Jhony Palapa SH bersama tim, berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang dimana terjadi diparkiran kontrakan Jl. Dwikora II YKP II Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, pada Selasa (27/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Setelah itu, anggota yang mendapati laporan dari korban, dibawah pimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa langsung bergerak cepat, tak pelak tim berjuluk tim buser “Berguyur Bae” ini, dalam hitungan jam  berhasil meringkus kedua pelaku, Yakni Mustofa Kamal (20) warga wilayah Pulo gadung, Kecamatan Sukarami, Palembang dan M Riski Indra Pratama (20) warga Jalan Sosial Kecamatan Sukarami Palembang, dimana Keduanya ditangkap dimasing-masing kediamannya. Berikut barang bukti berupa kunci Leter T saat petugas melakukan penggeledahan ikut diamankan, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 23.58 WIB.

Kronologis kejadian, korban AG (22) yang sedang tertidur pulas di rumah kontrakannya ini, memakirkan sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 nopol BG 4979 DA warna biru didepan rumah dan dalam kondisi terkunci stang. Pada saat itu korban tak sendirian karena ditemani oleh rekannya dirumah kontrakan. Karena sudah paham betul suara motor milik korban, teman korban merasa curiga mendengar ada suara sepeda motor berbunyi. Alhasil, pada saat dilihat keluar rumah untuk mengecek ternyata sepeda motor milik korban AG sudah raib dibawa orang tidak dikenal (OTD).

Dihadapan petugas, pelaku Mustofa mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor Suzuki Satria Fu 150 milik AG yang merupakan mahasiswa tersebut.

“Saya terpaksa mencuri motor, karena kebutuhan ekonomi yang mendesak pak, jadi mengambil jalan yang seperti ini, saya menyesal pak,” ungkap pelaku yang merupakan resedivis yang baru bebas dari penjara terlibat kasus Sajam .

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail melalui Kasubnit ranmor IPDA Jhony Palapa membenarkan telah menangkap kedua pelaku tersebut, “ya, Keduanya ditangkap setelah kita mendapati pelaporan dari korban yang kehilangan satu (1) unit sepeda motornya, anggota langsung lakukan penyelidikan dan pengembangan, tak cukup waktu lama, Alhamdulillah dalam hitungan jam, anggota kita berhasil meringkus keduanya setelah mengetahui keberadaan para pelaku,” ujar Kasubnit.

Modus dari kedua pelaku ini, merusak kunci kontak dengan Kunci leter T yang tak kurang dalam waktu dua menit membobol targetnya, dan setelah berhasil langsung membawa kabur motor curian tersebut. Satu dari pelaku bertugas memetik, satunya lagi stand bye menunggu diatas sepeda motor yang sudah dalam posisi hidup, jelasnya.

Berikut Barang bukti (BB) yang diamankan, yakni sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 BG 4979 DA milik korban, dan Sepeda Motor Yamaha Mio nopol BG 130 SS dan sebuah kunci T milik pelaku.

“Kedua pelaku akan kita kenakan di pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tutup IPDA Jhony Palapa. (EgMayor)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

b78551d6-c141-47b4-a114-4632d334be2b_peradinusantarahutri80-2
IMG-20250816-WA0020
IMG_20250815_140547
IMG_20250815_160902
IMG_20250815_160940
IMG_20250815_160918
IMG-20250815-WA0042
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News