Kontras86.com | Banyuasin – Di mediasi oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin, perselisihan antara mantan suami istri warga kecamatan Banyuasin III, karena hak anak tak terpenuhi akibat dari perceraian. Akhirnya berujung Damai, Selasa (09/02/2021).
Dari infomasi yang berhasil dihimpun kontras86.com, tiga tahun silam tepatnya pada tanggal 12 Maret 2017, di pengadilan negeri (PN) agama Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, Lina mengajukan gugatan cerai kepada Sandi Arasi.
Kemudian, hasil dari persidangan tersebut, mereka bersepakat untuk berpisah. Dan pada waktu itu anak yang dilahirkan masih berumur 3 bulan.
Mirisnya, akibat dari perpisahan itu, mereka tidak saling memperhatikan satu sama lain termasuk anak yang di lahirkan, sehingga selama 3 tahun kebutuhan si anak tidak terpenuhi.
Karena hal ini, di bulan Januari 2021, Leni membuat laporan ke SPK Polres Banyuasin, kemudian dilimpahkan ke unit PPA Polres Banyuasin. Akhirnya pengaduan ini pun diterima, dan dari hasil penyelidikan selama 2 minggu mereka bersepakat untuk berdamai.
Kasat Reskrim polres Banyuasin AKP Ikang Ade putra SIK MH, didampingi Kanit PPA Try Nengsih SH MM, mengatakan, “sesuai dengan program Kapolri, yakni program transformasi menuju Polri yang Presisi, dalam penyelesaian konflik permasalahan yang dinamakan “Reskrim mewujudkan keadilan (REKAN) Restorasi justise (RJ)”. Untuk mewujudkan program ini tidak semua masalah diselesaikan di Meja Hijau ataupun pengadilan,” ujarnya.
Setelah itu, dari hasil mediasi di ruangan PPA Polres Banyuasin, mereka sepakat berdamai dan menghentikan perkara ini, pungkasnya. (Nazar)